Maling Motor Disiang Bolong, Pria di Lenggadai Hilir di Bekuk Polsek Rimba Melintang

ROHIL, Suaralira.com -- Maling Motor di siang bolong, seorang pria di Lenggadai Hilir akhirnya berhasil di bekuk petugas unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Selasa 31 Agustus 2021. Pukul 12:00 WIB.
 
Tidak butuh waktu lama, hanya berselang 3 jam setelah melakukan aksi pencuriannya, Pria berinisial S alias Iwan (34 thn) alamat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT 008 / RW 001 Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk petugas.
 
Suwandi alias Iwan dibekuk atas laporan korban bernama Eki Aswandi (34 tahun). Yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkirnya di teras rumahnya di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT 11 RW 6 Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 31 Agustus 2021. Pukul 09.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH (Minggu 12/9) membenarkan adanya Pengungkapan Laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, Polres Rohil.
 
Saudara Pelapor Memarkirkan Sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di teras rumahnya kemudian ditinggal beberapa saat. Sekira pukul 09.00 Ia mendengar seruan “Maling-Maling” dengan suara keras dari saudari Bainah (saksi) dan saudari Diana (saksi) yang bertempat tinggal di sebelah rumahnya.
 
Mendengar seruan keras tersebut, pelapor berlari keluar dari rumahnya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi terparkir di posisi semula. Atas Kejadian tersebut pelapor merasa mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000.- Kemudian melaporkan ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.
 
Setelah menerima laporan polisi tersebut,  Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Iwan. 
 
Selanjutnya Polsek Rimba Melintang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang IPDA Awi Ruben, SH melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama Iwan tersebut sedang berada di pinggir Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian tim langsung bergerak cepat dan pelaku yang bernama Iwan tersebut berhasil di tangkap.
 
Setelah di introgasi pelaku mengakui dengan berterus terang telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Beat street BM 3694 WT warna hitam, namun sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada orang lain yang bernama Samir yang bertempat tinggal di Pekan Baru. Selanjutnya tersangka di bawa kepolsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses penyidikan", urainya.
 
Barang bukti untuk kasus ini antara lain 2 Buah Kunci Kontak, 1 Lembar STNK No Pol BM 3694 WT Atas nama Fauzi Azmi dan 1 Lembar Kwitansi Angsuran Pembayaran  kredit atas nama Saudara Eki Aswandi.
 
Tersangka sudah di lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin, kepada Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana", imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)