Kampar, Suaralira.com -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Kampar gelar rapat pembangunan dengan materi fasilitas penyusunan, Recana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Tahun 2022, hal ini sesuai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 7 tahun 2021. Tentang Prioritas pembangunan dana desa tahun 2022. Selasa (14/9/2021).
Rapat di pimpin oleh Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa, Dewi Rahmayani yang diikuti para Sekdes, Kaur Keuangan Desa dari 3 (tiga) Kecamatan yakni, Kec Tambang, Kec Perhentian Raja dan Kec Siak Hulu, Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Riau, Imam Adrian, T Mahendra Ratta, Sazali Sofyan, dan dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Kabid PMD, Ibrahim SPd MSi.
Untuk menyusun perencanaan desa pendataannya di danai oleh dana desa. Penyusunan RKP (Rencana Kerja pembangunan) Desa tersebut, pendataannya melalui SDG (Sustainable Development Goals), yang artinya adalah tujuan pembangunan berkelanjutan di Desa.
Dasar penyusunan rencana kerja pembangunan di dasarkan oleh peraturan menteri dalam negeri (Permen Dagri) nomor 114 tahun 2014.
Disusun di bulan Juli s/d September tahun 2021 berjalan untuk kegiatan desa yang Prioritas tahun 2022.
Dari total peserta desa-desa yang diundang mencapai 242 desa.
Acara rapat ini di selesaikan hari ini dengan Nara sumber dari dinas PMD Kabupaten Kampar. Diskusi/Rapat ini sampaikan oleh Dewi Rahmayani yang langsung memimpin rapat tersebut. (Andi/sl)