Ket Foto : Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT

Pungutan Tarif Parkir di Ritel dan Swalayan Dibahas Ulang

PEKANBARU, Suaralira.com - Saat ini di beberapa ritel dan swalayan telah dipungut tarif parkir. Masyarakat kini membayar jasa layanan parkir tepi jalan umum. Hal ini cukup dikeluhkan oleh masyarakat, karena sebelumnya tidak dikenakan tarif parkir. 
 
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal membahas kembali regulasi terkait tarif parkir di ritel dan swalayan.
 
"Sebelumnya toko Alfamart dan Indomaret memberi servis pada konsumen dengan mengratiskan parkir. Tapi mereka membayar pajak parkir ke pemerintah. Mereka membayar pajak parkir melalui Bapenda Pekanbaru," ujar Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (15/9) . 
 
Menurutnya, dari regulasi yang ada, tempat parkir yang berada pada ritel dan swalayan sudah masuk dalam kategori parkir tepi jalan umum. Dimana untuk penyelenggara pengelolaan parkir merupakan wewenang Dinas Perhubungan (Dishub). 
 
Maka, aktivitas parkir di sana termasuk parkir umum. Sehingga juru parkir bisa memungut jasa layanan parkir di sana. 
 
"Kalau dalam regulasi ini masih masuk kategori, karena berada di tepi jalan umum," terangnya. 
 
Dengan kondisi yang terjadi saat ini, Firdaus mengaku bakal membahas dan mempertegas aturan yang ada. Mereka bakal membahas di internal pemerintah kota untuk menentukan instansi mana yang menyelenggarakan parkir sesuai regulasi yang ada. 
 
"Kami akan mempertegasnya lagi, aturan ini akan dipertegas lagi secara internal pemko. Jika ditarik rertibusi, berarti dibebankan ke masyarakat. Kalau kita tarik pajak, yang kita bebankan ke pengusaha," jelasnya. 
 
Ia mengaku, reaksi masyarakat saat ini yang merasa diberatkan dengan adanya pungutan tarif parkir di ritel merupakan dari kurangnya sosialisasi. Dinas teknis harus melakukan sosialisasi lagi agar masyarakat mengerti. 
 
"Sosialisasi kurang, nanti dinas teknis kita minta sosialisasi lagi," tutupnya. (Kominfo/sl)