Superintendent Project PGN Solution Duri Sanggup 'Blacklist' Pekerja Tempatan ?

Suaralira.com, Pekanbaru -- Setelah berita Project Manager PT. PGN Solution, Nanang Tri Supriyono pada Constructicons Service Work Unit Rate Earth work Package 1 Pertamina Hulu Rokan mendapat somasi dari LBH Laskar Merah Putih wilayah hukum provinsi Riau (LBH LMP Riau) pada Selasa siang (11/4/2023).
 
Serwedi, Superintendent Project PGN Solution Duri mengatakan "Dokumen yang dibawa karyawan (pekerja) tersebut hanya sampah di matanya dan sanggup dan bakal memblackkist 63 pekerja PKWT asal tempat untuk proyek d Duri. Hal tersebut disampaikan pekerja PKWT yang namanya tidak ingin disebutkan. 
 
"Dalam screenshot pesan whatsapp, Serwedi mengatakan tidak ada kontrak dengan PGN Solution, sepertinya Serwedi tidak bertanya dahulu kepada Nanang, Project Manager bila pernah menandatangani surat No. 003/EXT/PGN/WUR/I/2023 dan ditujukan ke Disnaker Bengkalis terkait kontrak PKWT dan pekerja PKWT selalu menggunakan uniform PGN Solution ketika bekerja" ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya. 
 
Menurutnya, Serwedi menunjukkan sikap arogan dengan mengatakan pekerja PKWT asal tempatan sanggup dan bakal di blacklist di seluruh areal kerja PGN Solution Duri. 
 
Somasi LBH LMP Riau terhadap Project Manager PGN Solution Duri terkat adanya  63 karyawan kontrak PKWT yang belum mendapatkan gaji sejak November 2022.
 
"63 karyawan kontrak PKWT di PGN Solution Duri merupakan masyarakat tempatan dan didaftarkan ke Disnaker Bengkalis pada kontrak SPHR00079A oleh Nanang Tri Supriyono".
 
Dalam hal ini, LBH LMP Riau mendapat kuasa dari Aliansi Pekerja PKWT yang belum mendapatkan gaji. Somasi ini diberikan keoada Project manager Nanang agar menuntaskan kewajiban PGN Solution Duri kepada hak karyawan berupa gaji yang belum dibayarkan. 
 
Ketika respon Serwedi ditanyakan kepada pihak LBH LMP Riau yang mengatakan Serwedi akan memblackkist pekerja PKWT tempatan.
 
Atas respon itu, pihak LBH LMP Riau akan melayangkan somasi atas ungkapan Serwedi tersebut dan dimungkinkan dituntut ke Bareskrim Polri lantaran menghina pekerja tempat di Duri, (Kamis (13 April 2023). Hal itu disampaikan Direktur LBH LMP Riau, Usamah Khan di Pekanbaru. (Os/Fa/sl)