Sumenep, Suaralira.com -- Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melaksanakan sosialisasi program bantuan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) 2021, di balai Desa Bangkal Kecamatan kota.
Program tersebut merupakan kegiatan pemberdayaan potensi dan pengembangan usaha mikro yang di hadiri 139 pemohon yang tergabung dari dua desa yaitu desa Bengkal dan Kacongan Kecamatan Kota Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Bangkal ini dihadiri beberapa OPD terkait mulai dari Dinas Koperasi dan usaha Mikro Sumenep, DPPKA, BPN, Kepolisan,dan Puskesmas Kecamatan kota.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Sustono, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo menyampaikan sosialisasi SHAT UKM diharapkan para penerima manfaat dapat mengetahui mikanisme prosedur dan syarat untuk memperoleh SHAT UKM tersebut.
Kami harapkan melalui bantuan sertifikat hak atas tanah tahun ini masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah bisa memiliki sehingga bisa termanfaatkan dengan baik," ungkapnya, Rabu (22/09/2021).
Sedangkan kepemilikan sertifikat tanah juga sebagai pencegah konflik sosial atau sengketa, manakala ada pihak atau masyarakat yang menyerobot lahan miliknya, sehingga dengan legalitas sertifikat ini, masyarakat tidak berani mengambil lahan atau tanah milik orang lain.
Dikatakan, pentingnya sertifikat tanah untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, mengingat pemilik dan batas-batas lahan atau tanah sudah jelas. Jadi, kalau konflik tanah tidak terjadi di masyarakat, tentu kehidupan dalam bermasyarakat tetap harmonis dan tenteram.
“Pemerintah meluncurkan program SHAT kepada pelaku UKM untuk membantu mengembangkan usaha yang dilakukan, dengan menjadikan sertifikat sebagai aset sumber penguatan modal.” Tutupnya. (Ion/sl)