INHU (RIAU), Suaralira.com -- Sebanyak 14 orang karyawan PT Inecda Plantations yang bekerja sebagai Security di PHK karena di anggap telah melakukan kesalahan berat dan di anggap telah merugikan perusahaan. Bunyi surat yang tertuang dalam surat PHK terhadap 14 karyawan Security tersebut yaitu melanggar perjanjian yang tertuang dalam pasal 51 aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam surat PHK di bunyikan kepada 14 orang karyawan yaitu karyawan di duga telah melakukan penyalahgunakan Narkotika serta menerima gratifikasi secara bersama di dalam perusahaan dengan mencari keuntungan pribadi atau kelompok sehingga merugikan perusahaan.
Saat di konfirmasi Humas PT Inecda Joko Dwiyono Selasa (28/09/3021) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa, ke 14 orang karyawan tersebut di anggap telah melakukan kesalahan berat dan telah melanggar pasal 51 huruf k,n,q untuk lima orang dan pasal 51 hurup n,q untuk 9 orang yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB), jika karyawan ingin mengambil jalur pembelaan silakan saja menyampaikan kepada pihak Disnaker, "jelasnya.
Sementara beberapa orang Security yang menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) salah satunya Yudi dan Rudi sangat kecewa dengan putusan PHK sepihak yang di buat oleh perusahaan yang menimpa dirinya, kesalahan yang di buatnya hanya menerima uang 300 ribu yang di beri oleh Nofiandi petugas keamanan TNI yang bertugas ngepam saat itu, sempat saya dan teman bertanya uang apa ini, namun uang itu di selipkan ke pintu mobil patroli yang kami tumpangi pada saat bertugas ngontrol ke pringgan kebun perusahaan.
Uang yang di terima rekan rekan yang di berikan oleh Nopi anggota TNI tersebut tidak tau dari mana, akibat menerima uang tersebut rupanya menjadi masalah, kami bersama 14 orang rekan Security tidak menyangka akan jadi masalah, pihak audit perusahaan memaksa kami untuk mengakui perbuatan yang di anggap menyalahi aturan dan perjanjian PKB, dan harus membuat pernyataan hitam di atas putih yang berbunyi telah menerima uang suap, "terangnya.
Lanjut Yudi dan beberapa teman Security yang lain akan menempuh jalur hukum karena PHK yang di anggap merugikan dirinya bersama rekan sepekerja lain.
Menanggapi hal ini ketua PC SP3 SPSI melalui sekjen Diston Pasaribu telah menerima laporan karyawan yang telah di PHK Rabu (29/09/2021), sebagai karyawan yang merupakan keanggotan SP3 SPSI saya wajib melindungi mereka dan akan saya perjuangkan.
Menurut keputusan yang di lakukan PHK sepihak oleh perusahaan PT Inecda Plantations tidak lah manusiawi, karena keputusan PHK haruslah di buktikan dengan hasil keputusan pengadilan atau ke PHI, kesalahan harus di buktikan dulu, "jelasnya.
Disisi lain permasalahan PHK sepihak ini juga mendapat dukungan dari pengurus karang taruna desa pematang jaya, mendukung penuh ketua PC SP3 SPSI Inhu untuk menyelesaikan permasalahan PHK sepihak yang di lakukan oleh pihak menejemen PT IP terhadap 14 orang karyawan Security. (Kusjul/sl)