Kedapatan Simpan Sabu dan Pil Ekstasi Dirumahnya, Wanita Cantik di Ciduk Polsek Panipahan

Panipahan, Suaralira.com -- Kedapatan menyimpan sabu dan pil ekstasi di rumahnya, seorang wanita cantik diciduk Polsek Panipahan Polres Rohil. Selasa 28 September 2021. Pukul 23.00 WIB.
 
Wanita cantik bernama Regita 22 Tahun ini diciduk petugas di rumahnya di Jalan Bersama Kepenghulan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dengan seberat 14,26 gram sabu dan Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 3 butir.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu Sabu dan Pil extacy oleh Polsek Panipahan Polres Rohil tersebut. Kamis (30/9/21).
 
Berawal dari informasi yang diperoleh bahwa dirumah yang bersangkutan diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Atas informasi tersebut setelah melengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, maka Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP MSi langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Panipahan bergerak ke TKP.
 
Setibanya di TKP atau di rumah terduga, dengan didampingi ketua RW setempat Saudara Misroni, Tim langsung melakukan Penggeledahan rumah yang dihuni oleh saudari Regita.
 
Dalam penggeledahan itu Kapolsek dan Tim Opsnal diantaranya Bripka Apul Delcado Sinaga dan Brigadir Budi Dharma Pane, melihat pelaku sedang memegang 1 buah tas kecil berwarna abu - abu merk MS GLOW.
 
Dan Tim Opsnal memeriksa tas yang di pegang oleh pelaku hasilnya dari dalam tas didapati berisikan 1 buah plastik warna biru dan di dalam plastik biru tersebut berisikan 10 Paket Plastik Bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
 
1  buah Plastik Bening ukuran sedang berisikan 3 butir Pil Ekstasi berwarna abu abu, dan 1 buah plastik bening berisikan 2 butir Pil Extacy berwarna abu abu, uang tunai sebesar Rp608.000,-. 1 unit  timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery, dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian kembali melakukan Penggeledahan di kamar yang dihuni oleh pelaku saudari Regita. hasil penggeledahan kamar tersebut ditemukan didalam kamar barang bukti berupa 1 unit Handphone iPhone warna silver, 1 unit handphone merek iPhone warna merah, 3 bal plastik bening kosong ukuran kecil, 69 batang kaca pirex bening yang terdapat karet kompeng warna merah. 
 
Saudari Regita ini mengakui kalau barang bukti tersebut adalah milik seseorang bernama Boris (DPO). Atas Penemuan barang bukti tersebut diatas tersangka saudari Regita ini, dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," Terang AKP Juliandi SH. lagi.
 
Barang bukti yang dibawa, 10 Bungkus Plastik Bening Ukuran sedang yang berisikan  butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 14,26 gram, 1 Bungkus Plastik Bening Ukuran sedang yang berisikan 3 butir pil Extacy berwarna abu abu, 1 Bungkus Plastik Bening Ukuran sedang yang berisikan 2  butir pil Extacy berwarna abu abu, Uang Tunai sebesar Rp 608.000,-.
 
Ditambah dengan 1 unit Handphone merk iPhone X R warna merah, 1 unit Handphone merk iPhone 7 + warna Silver, 3 Bal Plastik bening ukuran kecil kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery, 1 buah tas kecil berwarna abu-abu merk MS GLOW, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, 1 bungkus plastik berwarna biru, 69 buah kaca pirex bening dan ujung kaca terdapat karet kompeng berwarna merah.
 
Hasil tes urine tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, sementara itu saudari Regita dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)