Miliki Sabu, Warga Dolok Merawan Ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, kembali menangkap seorang Pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial IS alias Iwan Boby (46) warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
 
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan,  pria paruh baya itu ditangkap polisi, Rabu (6/10) sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
 
"Dari kekuasaan dan pengawasan pelaku, turut diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kiri dan uang sebesar Rp200.000,- dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang pelaku gunakan pada saat ditangkap" papar Agus Arianto kepada Media Sabtu (9/10).
 
Saat di interogasi polisi, pelaku mengakui  barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
 
"Saat ini pelaku "IS" alias Iwan Boby serta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kasi Humas. (Gabe/sl)