MUSI RAWAS (SUMSEL), Suaralira.com -- Bupati Mura H Hendra Gunawan memastikan bahwa pada 2021 mendatang, tunjungan pegawai akan naik. Tunjangan diperuntukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dilingkungan Pemkab Mura.
Dalam hal ini Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN rata-rata sebesar 15 persen dari tahun 2020. Kenaikan tunjangan ini sendiri baru ada dimasa kepemimpinan Bupati H Hendra Gunawan, hal itu dismapaikan Bupati baberapa waktu lalu.
"Kabupaten Mura melepaskan status Mura dari kabupaten tertinggal selama belasan tahun,sehingga pegawai yang berperan juga harus diperhatikan. Termasuk juga prestasi-prestasi lain yang telah dicapai selama lima tahun ini, "ujar Bupati.
Selanjutnya Bupati, H Hendra Gunawan memperincikan, untuk tenaga Pendidik yang diangkat oleh Komite Sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP sebanyak 2.837 guru, direncanakan akan diberikan insentif dari Pemkab Mura sebesar Rp 150 ribu perbulannya selain honor dari komite (non APBD) yang mereka terima selama ini. Rabu (07/10/2020).
Untuk guru honor daerah, sebanyak 34 orang dan guru TKST sebanyak 183 orang dinaikkan honornya sesuai dengan jenjang pendidikan nya.
Selanjutnya Bupati sampaikan, untuk peningkatan kesejahteraan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) TKST dan THL, mulai dari Tenaga Kerja Penyuluh Pertanian (TKPP) dengan pendidikan terakhir SMA dari semula Rp 850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 2,1 juta perbulan. TKPP dengan pendidikan D3 dari semula Rp 850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 2,4 juta perbulan.
Selain itu lanjut H Hendra Gunawan, untuk TKS Kesehatan Hewan, dengan pendidikan SMA dari semula Rp 850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta perbulan, pendidikan D3 dari semula Rp 1 juta perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 1.250.000 perbulan. Sementara, pendidikan S1 dari semula Rp 1.250.000 perbulan dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta perbulan.
Guna untuk peningkatan kesejahteraan TKS Kesehatan, baik yang ada di Puskesmas maupun Rumah Sakit, mulai dari tenaga Apoteker juga akan dinaikan dari Rp 1,2 juta perbulan menjadi Rp 2 juta perbulan. Kemudian, tenaga Bidan atau Perawat dengan pendidikan D3 dari semula Rp 1 juta perbulan naik menjadi Rp 1.250.000 perbulan.
Seterusnya untuk peningkatan kesejahteraan TKS dibidang Administrasi Perkantoran dengan Perjanjian Kerja, untuk yang berpendidikan terakhir SD-SMA dari semula Rp 850 ribu perbulan naik menjadi Rp 1 juta perbulan.
Untuk yang berpendidikan terakhir D3 dari semula Rp 1 juta perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 1.250.000 perbulan, untuk TKS dengan pendidikan terakhir S1 dari semula Rp 1.250.000 perbulan akan dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta perbulan.
"Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi bagi semua ASN dan Non ASN dilingkungan Pemkab Mura atas kinerja yang mereka lakukan. Juga sebagai apresiasi bagi ASN dan Non ASN yang telah bekerja selama lima tahun ini".
Dijelaskan Bupati, kenaikan tunjangan tersebut selain untuk kesejahteraan pegawai juga nantinya akan menjadi penyemangat dalam melaksanakan tugas ke depannya. Sehingga pelayanan terhadap pemerintah dan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
“Meskipun saat ini kita dalam keterbatasan anggaran yang terjadi karena rasionalisasi dari pemerintah pusat sejak April 2020 lalu,dan juga akibat dari pandemi Covid-19 yang melanda hampir diseluruh Kabupaten/Kota, Pemkab Mura masih tetap berupaya untuk memikirkan kesejahteraan pegawainya,” tutup Bupati. (Herman/sl)