PEKANBARU, Suaralira.com -- Guna Menindaklanjuti Keterlibatan mantan Gubernur Riau H Annas Maamun dalam Skandal Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBD Riau 2014 dan Rancangan APBD 2015, Hari ini, Sabtu (23/10/2021) para Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau resmi menerima Surat Panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panggilan resmi dari KPK itu dilayangkan untuk menindaklanjuti sekaligus menambah informasi tentang Keterlibatan mantan Gubri Annas Maamun dan para Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019.
Terpisah, Aktivis Larshen Yunus lagi-lagi memberikan apresiasinya terhadap Kinerja KPK, yang menurutnya sangat cepat dalam menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
"Kami kira semangat KPK 11-12 dengan semangat yang dimiliki GAMARI, yakni bersama-sama untuk Memperbaiki Negeri" ungkap Aktivis Larshen Yunus, saat ditemui dibilangan komplek Asia Heritage Pekanbaru.
Hingga berita ini terbit, Aktivis PP GAMARI dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan tetap mengawal proses tindak lanjut KPK dalam Mengungkap dan Membongkar Misteri Keterlibatan mantan Gubri Annas Maamun dan para Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019. ***(sl)