Rokan Hilir, Suaralira.com -- Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir melaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat.
Kegiatan problem solving Polsek panipahan yang di laksanakan oleh bhabinkamtibmas kali ini perkara penganiayaan antara terlapor pihak pertama Syarul Firmansyah (16) warga jalan Garuda kepenghuluan panipahan darat kecamatan pasir limau kapas dan pelaporan pihak kedua Ria Irawan (17) warga jalan bandar baru kepenghuluan teluk pulai kecamatan pasir limau kapas yang terjadi Sabtu (24/10) sekira pukul 18.00 wib yang terjadi di jalan bijaksana kepenghuluan panipahan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Senin (25/10) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menerangkan kegiatan problem solving di laksanakan di pos bhabinkamtibmas Panipahan yang terletak di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan, turut hadir Bripka p.siregar, kepala dusun m.suhada, kedua belah pihak, orang tua kedua belah pihak dan beberapa saksi.
Lanjut AKP Juliandi ada pun hasil kegiatan tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. "Pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)