PEKANBARU, SUARALIRA.com - Hingga Jumat (18/11), Izin Gelanggang Permainan (Gelper) XP Game Centre ternyata belum dicabut. Padahal sesuai hasil persidangan yang dilakukan pekan lalu Manager XP Game Center DS sudah divonis bersalah.
DS terbukti melanggar peraturan daerah nomor 3 tahun 2000 tentang hiburan umum. Ia dijatuhi denda Rp4 juta dan barang bukti terkait dirinya sebesar Rp21 juta disita.
Kepastian ini didapat dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang ia jalani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Yuli Handayani MH, pada Selasa (8/11) malam lalu. XP Game Center terbukti jam oprasional karena beroprasi diatas pukul 22.00 WIB.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (18/11) saat dikonfirmasi terkait kapan rencana pihaknya akan melakukan pencabutan izin tempat permainan tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu rekomendasi resmi dari Satpol PP Pekanbaru.
Namun Jamil memastikan akan mencabut izin usaha Gelper tersebut, karena sudah terbukti bersalah di pengadilan. Terkait kapan waktunya, pihaknya masih akan melakukan beberapa tahapan, sebelum pencabutan izin tersebut.
"Kita akan cabut. Sekarang masih menunggu rekomendasi resminya dari Satpol PP Pekanbaru,"kata Jamil. (tp/sl)