KUTACANE – Aliansi Peduli masyarakat Aceh Tenggara, kembali turun ke jalan dan menggelar aksi demo. Kegiatan melibatkan puluhan pemuda ini dalam rangka menyuarakan dugaan Pungli dilakukan Oknum dinas dalam pencairan dana Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro Kecil Menengah, didinas Koperasi dan UKM daerah, Kamis (28/10).
Darmawan Kordinator aksi dalam orasinya mengatakan, dugaan praktik pungli terstruktur dan sistematis disinyalir dilakukan oknum dinas Koperasi dan UKM pada saat calon penerima mamfaat mengambil rekomendasi dari dinas, namun rekomendasi itu diperoleh masyarakat bukan di kantor dinas UKM malainkan ada mengantar langsung kepada calon penerima mamfaat dengan modus menjemput bola untuk menghindari pungli.
“Indikasi pungli diduga langsung dilakukan oknum calo UMKM ini saat memberikan surat rekomendasi dari dinas kepada calon penerima di tingkat desa. Diduga Rekomendasi pencairan hanya diprioritaskan atau diberikan kepada mereka yang mau membayar,” katanya.
Tidak hanya itu, indikasi dugaan pungli sudah di praktekkan sejak pencairan BANPRES UMKM di tahap pertama. Namun hingga kini para pelaku Ilegal itu seakan tidak pernah di proses hukum dan perbuatan mereka seakan dianggap Legal, sebagaimana tampak desakan pendemo dilapangan membawa peraga tulisan pada karton yang bertulisan "APH Jangan Tutup Mata Tentang Pungli."
“Dalam aksi tersebut, pendemo memohon kepada Bapak Kapolres Aceh Tenggara untuk mengawal Dinas Koperasi dalam proses hingga pencairan kepada calon penerima mamfaat dicetak di kantor dinas. Hal ini guna menepis isu-isu di lapangan terkait pungli-pungli, jika perlu dapat menempatkan personil kepolisian dalam pencairan dana bantuan ini," harapnya.
Adapun orasi dilakukan di depan Polres Aceh Tenggara disambut Kasat Reskrim AKP Eko Purwanto. Dan Kasat mengatakan terkait dugaan atau informasi adanya indikasi Pungli dalam penyaluran UMKM yang disampaikan pendemo, hal ini akan kami selidiki dan ditelusuri kebenarannya.
“Apakah benar informasi tersebut adanya, jika dugaan itu ada maka akan kita tindaklanjuti. Sementara jika tidak terbukti tentu tak akan lagi dilakukan tindakan lanjutan atas dugaan tersebut," kata Suparwanto.
Sedangkan permintaan untuk menempatkan personel dalam mengawal atau memantau proses pencairan bantuan UMKM baik di Bank Aceh atau dinas koperasi, hal itu harus disampaikan dan dikoordinasikan dengan Kapolres dahulu, tukasnya. (yoga/ sl)