TEBING-TINGGI (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, berhasil meringkus Dua pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, berinisial MA alias Ayub (25) dan MI alias Kobal (27) keduanya warga yang sama di Jl Rao Lk III Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, kedua pria pengangguran itu berhasil diringkus polisi dengan cara melakukan Undercover buy atau tindakan pembelian terselubung terhadap diduga pelaku, pada Minggu (24/10) sekira pukul 03.00 Wib, saat berada didalam rumah diduga pelaku.
"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 2 (dua) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,04 gram.
Kemudian 1 (Satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya masih berisi bakaran serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.96 Gram dan berat bersih 0.04 gram. 1 (Satu) Buah Alat Hisap Shabu, 1 (Satu) Buah Botol Permen Happydent, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik" klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna gold serta 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000, "papar Agus Arianto Sabtu (30/10/2021).
Mengetahui hal tersebut sambung Agus, selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku MA alias Ayub dan MI alias Kobal beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "tutup Kasi Humas. (Gabe/sl)