Kemelut Dana BOP Seluruh TK dan PAUD di Kabupaten Probolinggo Terancam Dilaporkan

Probolinggo, Suaralira.com -- Oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo diduga telah menggiring pengelola TK/ PAUD untuk membeli atau pengadaan buku ke salah satu pengusaha (penerbit red) lewat pengurus  IGTKI di wilayah Kecamatan masing-masing. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah pengelola TK di lapangan.
 
Pengadaan buku bagi siswa TK dan PAUD bersumber dari Dana BOP dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, dimana satuan biaya Dana BOP TK atau PAUD sebesar Rp 600 ribu/peserta didik setiap tahun. Satuan pendidikan penyelenggara TK atau PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, kebutuhan satuan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.
 
Berdasarkan temuan dilapangan, bahwa kebutuhan bahan pembelajaran untuk satuan pendidikan TK, khususnya dalam pengadaan  buku diarahkan oleh oknum. Terbukti dengan pengakuan salah seorang pengelola TK di Kecamatan kuripan dirinya menerima dana sesuai dengan jumlah peserta didik (siswa) di salah satu bank daerah. Uang itu, hanya mampir sebentar karena semuanya diserahkan kembali Kepada operator atas permintaan oknum itu juga selanjutnya, dari uang sejumlah itu, dirinya menerima buku paket (sesuai jumlah siswa). Pembelian buku itu di koordinir oleh oknum", lirih salah seorang pengelola TK, yang meminta dirahasiakan jati dirinya. Rabu (10/11/2021).
 
Seraya sumber tadi menuturkan, untuk keberlangsungan penyelengaraan pendidikan, dirinya tak bisa berbuat banyak, karena dananya habis terpakai untuk pembelian buku, tak ada sisa untuk membeli kebutuhan lain nya. Sampai kuota pun tak bisa terbeli. "Tuturnya. 
 
Tentu siapa yang melakukan pemaksaan pembelian barang dan atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP TK/PAUD, serta mempengaruhi atau memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunnan Dana BOP TK/PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. Maka melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 21, Permendikbud No 9 Tahun 2021 tentang Juknis BOP TK/PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Hal senada juga, disampaikan pengelola TK/ PAUD di salah satu Kecamatan bagian di Kabupaten Probolinggo untuk pengadaan buku pada Tahun 2021 diambil dari pencairan tahap I sebesar Rp 300 ribu per siswa, Dalam pembelian buku, dirinya langsung menyetorkan uang kepada ketua IGTKI /HIMPAUDI  Kecamatan. Selama ini, “Belum pernah menerima rabat atau pun kelebihan dari buku tersebut,” ulasnya.
 
Sumber lain menuturkan, sebagai pegelola lembaga TK/PAUD, dirinya mengikuti aturan yang ada, termasuk dalam pengadaan buku digital, untuk semester 1 lembaganya tak mengalokasikan pengadaan buku digital, karena memang dalam RKAS tidak ada. Nanti untuk semester II baru direncanakan untuk pengadaan buku digital itu. “Ini baru rencana realisasinya belum tahu,” ungkap sumber tadi.
 
Sejumlah sumber menjelaskan, kalau pun ada lembaga TK/PAUD yang melakukan pengadaan buku digital, sebenarnya sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021, pasal mana yang bisa menjelaskan lembaga TK/PAUD harus membeli buku digital. Ungkap salah satu sumber. Sedangkan menurut sumber yang lain, pihaknya seolah dipaksa untuk membeli buku digital, bahkan RKAS lembaganya dibuatkan oleh operator IGTKI / HIMPAUDI tingkat Kecamatan. "Tandasnya.
 
Menjawab pertanyaan suaralira.com. A Ketua IGTKI disalah satu Kecamatan menjelaskan, bahwa masalah buku berangkat dari kebutuhan lembaga, dituangkan dalam RKAS. Dan tidak ada paksaan namun di wajibkan untuk membeli di salah satu penyedia.
 
Menyoal uang lembaga TK/ PAUD yang dicairkan diserahkan kembali kepada operator menurut A. Itu terkait kebutuhan yang ada di RKAS lembaga, jadi lembaga belanja sesuai jumlah siswa yang mendapatkan BOP, karena memang sudah termuat dalam RKAS otomatis harus wajib membeli buku tersebut. Sebelumnya teman-teman lembaga tidak tahu akses dalam pengadaan, jadi kami yang melakukan kolektif melalui satu pintu.
 
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 terkait penjualan buku dgital, media pembelajaran buku, orientasinya sudah jelas buku, tentu bukunya harus sesuai dengan anak, karena digital juga multi, penggunaannya tidak hanya dengan aplikasi saja, manual juga bisa, seperti untuk mewarnai dan menebalkan tulisan. 
 
Sementara, Teknis pelaksanaan komponen penggunaan Dana BOP TK/PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan penggunaan Dana BOP TK/PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dillaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. 
 
Di lain tempat Sudarsono aktivis asal kecamatan kuripan ini juga memberikan komentar seputar TK/PAUD, dirinya mempunyai data yang akurat bahwa penggunaan BOP itu tidak sesuai dengan ketentuan semua laporan yang ada dalam SPJ hanya kamuflase dan sarat dengan pemalsuan cap dan stempel pembelian, dan dalam waktu dekat dirinya dan tim akan membawa persoalan ini ke ranah hukum guna di lakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh di semua TK dan PAUD se Kabupaten Probolinggo, "pungkas nya.
 
Beredar kabar belakangan ini semua kepala sekolah di salah satu kecamatan di minta untuk mebuat pernyataan tidak keberatan atas pembelian buku yang awalnya di anggap sangat memberat kan bagi yayasan atau lembaga, ungkap seorang kepala yayasan namun dibuatkan surat pernyataan itu menyatakan tidak keberatan. Hal ini pernyataan dibuat oleh pengurus lembaga karena di ancam laporan SPJ tidak akan di selesaikan. 
 
Melihat dari hal tersebut ketika SPJ di koordinir oleh oknum IGTKI dan juga pembelanjaan yang menggunakan uang BOP harus melalui Oknum tersebut sehingga kami menduga laporan tersebut hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran saja, "pungkas Sudarsono. (sdr/sl)