Saat Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (25/11)

Sekda Aceh Tamiang Buka Konsultasi Publik, Rencana Detail Tata Ruang

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, membuka ruang Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (25/11).
 
Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang yang diprakarsai Dinas PUPR Aceh Tamiang selaku leading sector, dibuka oleh Sekretaris Daerah Basyaruddin SH.
 
Sebelum nya, Kabid PenelitianTata Ruang dinas PUPR Anil Hikmu, dalam laporannya menyampaikan, selaku leading sector pihaknya membuka Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang tersebut agar bisa mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, terutama terhadap substansi muatan. Khususnya tentang konsep rencana pola ruang, rencana struktur ruang dan indikasi program yang telah memiliki RDTR, katanya.
 
Setelah itu, hanya cukup mengurus upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan. Juga sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan nanti, tambahnya.
 
Sementara menanggapi hal itu, Sekda Aceh Tamiang, Basyaruddin menyampaikan, regulasi penataan ruang kota merupakan salah satu regulasi yang sangat penting sebagai acuan pembangunan kota. Terutama untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan, ujarnya.
 
"Perlu dipastikan bahwa berbagai kebijakan pembangunan yang nantinya akan dijalankan tetap tidak terlepas dari amanah yang telah ditetapkan dalam regulasi tata ruang kota ", tegas Basyaruddin.
 
Menurut nya, diperlukan berbagai strategi dan langkah dalam menata kota untuk menyikapi kebutuhan infrastruktur perkotaan seperti pelayanan air bersih, kecukupan energi listrik, serta menata ruang terbuka hijau perkotaan yang memenuhi kebutuhan kesehatan oksigen bagi warga kota.
 
Langkah kebijakan dan strategis dalam menata kota, harus mengacu dan memperhatikan sinkronisasi agar perwujudan pembangunan kota dapat optimal. Sesuai dengan rencana tata ruang, baik rencana struktur ruang kota, rencana pola ruang, serta juga memperhatikan rencana kawasan strategis kota yang telah ditetapkan.
 
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa prosesi pembangunan mengarah pada Good Governance atau pemerintahan yang baik lewat keterlibatan pemerintah, lembaga sosial masyarakat, dan lembaga swasta, untuk bersinergi memberikan kemanfaatan bersama.
 
Konsultasi RDTR diikuti para Kepala SKPK, Camat Kota Kualasimpang, Sekcam Karang baru, Datok Penghulu dari Kecamatan Kualasimpang dan Karang Baru yang wilayahnya termasuk dalam pengembangan kawasan kota. ( Tarm / SL)