Rohil, Suaralira.com -- Gerbek Rumah Diduga Pengedar Dan Pemakai Sabu di Sintong Km 3, Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus 2 Orang di duga pelaku dan mengamankan 11,74 Gram barang bukti sabu.
Jumardi Alias Adi (38 Tahun) dan rekannya Azuan alias Zuan (37 tahun) di gerebek petugas di rumahnya di Jalan H Idris, daerah Km 03 Sintong, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Prov Riau. Sabtu, 13 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui juru bicara kehumasan Polres Rohil AKP Juliandi SH yang membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut. Selasa (16/11/)
"Dalam penggerebekan rumah terlapor atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu. Tim Opsnal mendapati terlapor dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat / membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama.
Dilantai tempat duduk kedua terlapor dikamar tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa 9 bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu/bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca (pirex), mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong.
Selanjutnya dalam pemeriksaan badan/pakaian kedua terlapor, dikantong celana terlapor saudara Azuan alias Zuan ditemukan lagi 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu, sementara dilantai kamar ditemukan sejumlah uang diduga terkait tindak pidana narkotika yang dari pengakuan JUMARDI Alias ADI adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 1.000.000, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir Guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut
Barang bukti yang disita dari saudara Jumardi alias Adi, berupa 9 bungkus plastik bening berbagai ukuran masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan Digital warna hitam. 1 bungkus plastik kosong ukuran sedang, Bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong, 1 buah tabung kaca (pirex). 3 buah pipet plastik kecil, 2 buah mancis hijau, 1 buah mancis biru, 1 buah gunting, 1 buah dompet motif bunga. Dan Uang Sejumlah Rp 1.000.000,-, jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Sementara barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku saudara Azuan alias Zuan, diantaranya, 1 buah botol bening pada penutupnya disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu.
Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggan yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)