Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Pekanbaru (Riau), Suaralira.com -- Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Polda Riau yang menangani kasus ini telah menemukan 2 alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
 
Kasus yang berawal dari bimbingan skripsi hingga beralih ke dugaan 'bimbingan seksual' itu lantaran adanya pengakuan korban inisial L yang diminta untuk dicium.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH) tersebut. "Iya benar. SH sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara, dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto, Kamis (18/11)
 
Sunarto juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
 
Kasus ini bermula dari seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial L mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya, Syafri Harto.
 
L menyampaikan kejadian pahit yang dialaminya ke media sosial Instagram di akun @komahi-ur. Pengakuannya itu beredar luas.
 
Dalam video pengakuan itu, L menceritakan kejadiannya saat dia datang ke kampus pada Rabu (27/10) untuk bimbingan skripsi. Dia menemui Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.
 
Kemudian L dan Syafri Harto menyepakati untuk menjalani bimbingan skripsi di gedung dekan. Saat melakukan bimbingan, awalnya biasa-biasa saja.
 
Namun ketika proses bimbingan berjalan, Syafri Harto diduga mengeluarkan kalimat yang menyentuh masalah pribadi korban L berulang-ulang. Saat mahasiswi itu selesai bimbingan skripsi, tiba-tiba dekan itu diduga memegang tangan korban sambil mendekat dan langsung mencium pipi serta kening korban. (sl)