ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita SH MH mengatakan, sangat apresiasi atas keberhasilan Aceh Tamiang dalam mencatatkan ekspresi budaya tradisonal motif Aceh Tamiang.
Hal itu disampaikannya saat penyerahan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional, dari Kemenkumham Aceh kepada Bupati dan Ketua Dekranasda Aceh Tamiang, dalam peluncuran 25 motif tenun kain songket khas Tamiang, berlangsung di Aula Setdakab Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at (26/11/2021).
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi atas keberhasilan Aceh Tamiang dalam mencatatkan ekspresi budaya tradisional 25 motif Aceh Tamiang".
"Ini sebuah prestasi yang luar biasa, karena baru Aceh Tamiang yang mencatatkan ekspresi budaya tradisonal terbanyak di Aceh”, ujar Sasmita.
Kabupaten Aceh Tamiang menurut Sasmita, tepat untuk menjadi pilot project pemanfaatan aplikasi Inventarisasi Properti Intelektual (IPROLINE) milik Kementerian Hukum dan HAM RI di Aceh.
“Tahun depan akan ada peluncuran Aplikasi Inventarisasi Properti Intelektual, saya berharap Aceh Tamiang bisa menjadi pilot project untuk Aceh,” ungkap Sasmita.
Dengan tercatatnya 25 motif tenun songket Aceh Tamiang, diharapkan Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Kabupaten yang paling siap dari 23 Kabupaten/Kota yang ada untuk menjadi pilot projects, "katanya.
Sementara sebagai bukti keabsahan atas peluncuran 25 motif tenun songket Tamiang, dilakukan penyerahan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, ekspresi budaya tradisonal dari Kemenkumham Aceh, kepada Bupati dan Ketua Dekranasda Aceh Tamiang didampingi Kadis Koperasi UKM dan Perindustrian.
Dalam kesempatan itu, Sasmita meminta agar Kabupaten Aceh Tamiang nanti menyongsong kehadiran aplikasi tersebut, yaitu dengan predikat Kabupaten pertama yang memiliki aplikasi tersebut di Aceh.
“Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan bisa mempelopori pemanfaatan aplikasi tersebut, sehingga 23 Kabupaten/Kota di Aceh dapat belajar dengan Aceh Tamiang”, harapnya.
Diketahui, Aplikasi Inventarisasi Properti Intelektual Iproline salah satu inovasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dalam memberikan pelayanan publik.
“Pembuatan aplikasi ini memiliki tujuan untuk mengakomodir masyarakat dalam mengurus dan menginventarisir hak kekayaan intelektual yang juga memudahkan pemeriksa DJKI dalam bekerja, agar semuanya dapat berjalan dengan optimal,” pungkas Sasmita mengakhiri. (Tarmizi Puteh/sl)