Suaralira.com, Pasaman (Sumbar) -- Plt Bupati Pasaman Sabar AS tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman.
“NPHD ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kabupaten Pasaman siap menghadapi Pilkada tahun 2024.”
Demikian dikemukakan Bupati Sabar AS, usai penandatanganan NPHD di ruang rapat Bupati Pasaman, Jumat (10/11).
Namun, kata bupati, kendati besaran alokasi dana hibah mengalami sedikit penyesuaian, diharapkan tidak akan mengurangi semangat penyelenggara pemilu untuk tetap menggelar Pilkada yang berkualitas dan bermartabat di Kabupaten Pasaman.
“Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Kabupaten Pasaman tahun 2024, telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman. Tahun 2023 ini kita realisasikan 40% dan sisanya yang 60% dihibahkan melalui APBD Pasaman tahun depan di 2024.” ujar bupati.
Dijelaskan, penandatanganan NPHD merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tahun 2024.
SE Mendagri tersebut menegaskan, anggaran penyelenggaraan Pemilu 100% ditanggung APBD masing-masing daerah.
Dan kepada penyelenggara Pemilu, diingatkan bupati, untuk bisa meraih tiga sukses. Yakni sukses pelaksanaan, sukses hasil dan sukses pembiayaan.
Bupati Sabar AS menambahkan, bila mengacu pada Pemilu legislatif 2019 lalu, kehadiran pemilih di Pasaman mencapai 81%, namun untuk Pilkada tahun 2020 hanya 64% pemilih yang datang ke TPS, dari 208.000 DPT yang ada di Kabupaten Pasaman masa itu.
“Insyaalah, dengan kolaborasi yang baik antara KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, pemilu di Pasaman dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar, serta menghasilkan pemimpin yang berintegritas,” tutup Bupati Sabar AS.
Kepala Badan Kesbangpol Pasaman, Drs. Aprizal, MM merinci, dalam NPHD tersebut, KPU Kabuaten Pasaman menerima hibah Rp. 23.944.488.200,- dan Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima sebesar Rp.12.854.394.000,-.
“Anggaran tersebut akan dicairkan bertahap. Tahap pertama pencairan sebesar 40% atau Rp.9.577.795.280,- untuk KPU dan Rp. 5.141.757.600,- untuk Bawaslu. Baru di tahap II akan dicairkan melalui APBD Tahun 2024 sebesar 60% atau Rp.14.366.692.920,- untuk KPU dan Rp.7.712.636.400,- untuk Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Hadir langsung pada penandatanganan NPHD tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq dan Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori, Kepala Badan Kesbangpol, Kasat Pol PP Damkar serta pejabat lainnya. (Fauzan/sl)