Tim Pengawasan Organisasi/Lembaga di Sergai Ternyata Belum Terbentuk

Sergai (Sumut), SuaraLira.com -- Tim Pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hingga sekarang ternyata belum terbentuk.
 
Seharusnya hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 58 tahun 2017. Artinya guna meminimalisir keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga ‘nakal’ dan yang tidak tercatat di Kesbangpol setempat.
 
Demikian dijelaskan Plt Kabid Ideologi Wasbang dan Ketahanan Nasional, Badan Kesbangpol Sergai Indra Gunawan M Si kepada ISN, Rabu (23/9) diruang kerjanya, Kantor Kesbangpol kompleks Kantor Bupati di Jalan Negara Nomor 300 Firdaus, Sei Rampah.
 
“Hingga saat ini memamg Tim Pengawasan Ormas/OKP/LSM di Kabupaten Serdang Bedagai belum terbentuk, jadi tidak bisa dilakukan tindakan sanksi jika ada permalasahan yang dilanggar, kita selalu mentok di anggaran, ”sebutnya.
 
Seperti diketahui di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tebing Tinggi mereka sudah terbentuk, lanjut Indra Gunawan, bahwa dalam tim pengawasan itu terdiri dari personil gabungan Pemda, Polri, Kejaksaan dan TNI yang berhak melakukan penindakan.
 
“Keberadaan Ormas/OKP/LSM yang terdaftar ada berjumlah 394 sesuai data yang tercatat di Badan Kesbangpol Sergai. Namun yang aktif hanya 27 sesuai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam melakukan laporan keberadaannya. Sedangkan, sejumlah 367 lagi belum melakukan daftar ulang, hal ini dikarenakan masa berlakunya habis, ”ujarnya lagi.
 
Dijelaskan Indra, Badan Kesbangpol Sergai sudah memberikan surat edaran dan himbauan terkait lembaga/organisasi mereka masa berlakunya telah habis dan untuk diminta segera mendaftar ulang. Namun belum ada yang mendaftar ulang. Kita menilai tingkat kesadaran kurang.
 
“Sebenarnya mereka wajib melaporkan keberadaannya ataupun soal perubahan pengurus. Untuk masa berlaku itu berdasarkan SK pengurus atau periodesasi organisasi/lembaga mereka, ”ungkapnya.
 
Indra Gunawan menghimbau kepada Ormas/OKP/LSM, agar melakukan pendaftaran ulang dengan melaporkan keberadaan apalagi ada perubahan pengurus.
 
“Tindakan belum bisa kita lakukan karena tim pengawasan tadi belum terbentuk. Namun, apabila kita menerima laporan secara tertulis yang menyebutkan adanya Ormas/OKP/LSM diduga nakal atau melakukan tindak kejahatan, Badan Kesbangpol akan meneruskan ke Polres Sergai, ”pungkasnya. (Darman S/sl)