Kandis (Riau), Suaralira.com -- Bebasnya usaha galian "C" yang di duga tidak memiliki izin sama sekali diantaranya IUP (izin usaha pertambangan), IUPK (izin usaha pertambangan khusus), temuan ini membuat awak media suaralira.com turun kelapangan mencari kebenaran informasi dari masyarakat terkhusus yang ada di dekat kantor lurah Kandis Kota Kec Kandis Kab Siak Senin (29/11/2021) sekira pukul 11.00 wib.
Awak media suralira.com benar menemukan adanya kegiatan galian "C", namun sewaktu awak media mempertanyakan legal stending tentang kegiatan yang dilakukan kepada operator alat berat yang mengerok tanah dan memasukkan ke dam truk yang telah di siapkan untuk membeli.
Operator alat berat mengatakan, semalam ada juga yang datang macam bapak ini, mengajukan yang beginian (surat tugas), kita bantunya sekarang sama yang punya tanahlah dulu pak, tanya aja pak Sinaga si simpang itu, pungkasnya sambil meninggalkan awak media suaralira com.
Karena merasa tidak ada jawaban yang pasti dari operator alat berat, awak media mencoba mengkonfirmasi Lurah Kota Kandis Kec Kandis Kab Siak yang kebetulan sedang duduk di kantin lurah kandis kota.
Saya saja pak (lurah kandis kota) tidak mengetahui itu kegiatan galian "C" yang bapak maksud, kalau memang mereka melakukan kegiatan galian "C", harusnya mereka datanglah ke kantor kita pak, biar kita buatkan surat rekomendasi dari kelurahan kita.
Sebab begini pak, dulunya kan Kelurahan ini berbukit, semenjak maraknya galian "C" yang di duga tidak memiliki izin apa-apa sama sekali sudah termasuk merusak alam, karena merubah sifat bumi dari yang berbukit menjadi rata, "pungkasnya.
Dengan temuan ini awak media mencoba meminta tanggapan salah satu pegiat LSM PKRN Rul Harahap si kantornya di Pekanbaru Senin (29/11/2021) sekira pukul 17.00 wib sore hari.
Memang pak banyak sudah kegiatan masyrakat yang mengkangkangi UU No 4 pasal 158 tahun 2009 tentang IUP dan IUPK dan izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai pasal 161 UU No 4 tahun 2009.
Jadi saya sangat menyayangkan ini, untuk itu kami akan berkoordinasi dulu sama pak Camat Kandis bagaimana sebetulnya kegiatan galian "C" yang ada di Kelurahan Kandis Kota Kec Kandis Kab Siak kalau memang kebenaranya begitu kita dari pegiat LSM PKRN akan mencoba membuat surat somasi kepada pengusaha galian "C" agar melengkapi legalitas usahanya, "tutup LSM PKRN Rul Harahap. (J Manik/sl)