Razia Prokes Covid -19, 21 Pelanggar di Hukum Teguran Tertulis

RENGAT (Riau), Suaralira.com -- Hari ini sekitar pukul 09.00 Wib dilakukan razia untuk sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kurungan badan paling lama tiga hari bagi para pelanggar Prokes Covid 19, Pengadilan Negeri (PN) Rengat kembali melakukan sidang ditempat di Kecamatan Rengat tepatnya di seputaran simpang empat kantor Camat. 
 
Yang sebelumnya juga dilaksanakan Pengadilan Negeri Rengat dengan melaksanakan Sidang ditempat bagi pelanggar di Kecamatan Rengat Barat, hal ini merupakan pelaksanakan program pemerintah Provinsi Riau dengan meneruskan program pusat tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, maka diselengarakan operasi Yustisi peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 Kamis (6/5/2021)
 
Saat dihubungi Plt Ka Satpol PP Aldiar Suserna oleh suaralira.com pada Jum, at (7/5/2021), membenarkan kalau hari ini Juma'at dilakukan razia prokes tepatnya di sekitar pukul 09.00 wib di simpang empat depan kantor Camat, dan masih kita terapkan bagi pelanggar dan sidang tipiring untuk pelanggar prokes covid 19 berupa teguran tertulis serta sampai dikenakan denda, "ucapnya.
 
Ditempat terpisah saat dihubungi, Aditya Humas PN melalui selulernya oleh suaralira.com mengatakan untuk pelanggar pada sidang ditempat di Kecamatan Rengat ada 21 pelanggar prokes covid 19 sejak pukul 9 sampai 10 Wib. Diantaranya 21 orang pelanggar, ada 8 orang pelanggar hanya dijatuhkan Sanksi teguran tertulis saja dan bertindak sebagai Hakim saat itu adalah Mochamad Adib Zain SH, "katanya.
 
Hal yang senada juga disampaikan oleh Humas PN Rengat terdahulu di Airmolek, bagi Pelanggar yang dijatuhi teguran tertulis oleh pemerintah Daerah melalui penyidik Satpol PP menjadikan pusat data kabupaten Kalau ada operasi selanjutnya melanggar lagi maka akan ditingkatkan sanksi lebih berat. 
 
Terkait adanya Sanksi pengadilan sendiri, mengembalikan ke Perda peraturan Pemerintah, nanti hakim akan memeriksa ditempat mana memberikan sanksi se adil adilnya bagi pelanggar," Tambahnya. (prs/sl)