Panipahan, Suaralira.com -- Rapat Koordinasi dengan Upika Kec Pasir Limau Kapas dengan Lurah, penghulu, puskesmas, korwil pendidikan terkait pembentukan posko PPKM berdasarkan Intruksi Mendagri nomor 62 Tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desies 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dan percepatan pencapaian Vaksinasi di Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir. Pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib
Kegiatan bertempat di Pos Babinkamtimas Panipahan Jalan Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir.
Adapun yang hadir dalam giat tersebut Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP MSi, Danposramil Panipahan SERMA HERRY KALMAN, Perwakilan Camat Pasir Limau Kapas Sdr IWAN, Korwil Dinas Kesehatan RUSFIATO SPdi, Perwakilan Kapuskesmas Panipahan Sdr DARWIS AMK, Lurah Panipahan Kota RUFAIZAL, Penghulu Panipahan EDI SYARIAL AMK, Penghulu Panipahan Darat SUFIYAR SPdi, Penghulu Pulau Jemur DJAMIL, Perwakilan penghulu Teluk Pulau, Personil Pos Koramil Panipahan, Personel Polsek Panipahan.
Adapun Pembahasan dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut yaitu antara lain :
1. Mengaktifkan kembali Posko PPKM dan apabila ada masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah agar para Lurah dan Penghulu mengeluarkan surat jalan dengan syarat masyarakat yang bepergian agar memperlihatkan Kartu tanda Vaksinasi dan setelah itu memberikan sticker kepada masyarakat .
2. Untuk TNI, POLRI, PNS dan BUMN tidak ada yang melaksanakan izin Cuti.
3. Untuk Pelaksanaan ibadah Natal agar memberlakukan 50 % jumlah jemaat dari kapasitas gereja yang ada di Kec Pasir Limau Kapas.
4. Untuk mempercepat pelaksanaan Vaksinasi agar tim Vaksinator melakukan penyuntikan dari rumah ke rumah (door to door).
5. Untuk masalah masyarakat yang tidak mempunyai NIK agar pihak Kelurahan dan Kepenghuluan untuk seger dapat melakukan langkah - langkah.
6. Perintah lisan Bupati Rokan Hilir agar Lurah dan Datuk Penghulu agar melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang telah di Vaksin dan belum di Vaksin.
Adapun hasil kesepakatan dalam Pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut yaitu antara lain :
1. Membuat fakta integritas terhadap Upika yang ada di Kec Pasir Limau Kapas terkait pelaksanaan Vaksinasi di Kec Pasir Limau Kapas.
2. Mengaktifkan kembali Posko PPKM mulai hari ini dan setelah di bentuk Pos nya agar di Fotokan dan dikirim ke grup wa Covid 19 Kecamatan Pasir Limau Kapas.
3. Pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 akan adanya pelaksanaan Vaksinasi massal di Kep Sungai Daun agar Penghulu dan Korwil membantu mensosialisasikan kepada masyarakat yang mau divaksin.
4. Agar Korwil Dinas Pendidikan Untuk Kec Pasir Limau Kapas dapat mensosialisasikan kembali terkait Pelaksanaan Vaksinasi di Kec Pasir Limau Kapas diseluruh sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka.
5. Keterbatasan stok Vaksin di Kab Rokan Hilir.
6. Apabila ada masyarakat yang bepergian mulai tanggal 24 Desember 2021 agar dibuatkan surat jalannya oleh ketua Posko PPKM.
7. Setiap pembagian dana bansos diharuskan seluruh keluarga yang menerima dana bansos sudah divaksin. (Hms/J Manik/sl)