ROKAN HULU, Suaralira.com -- Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu (Rohul) menerima seorang laki-laki melaporkan dugaan kejadian Tindak Pidana (TP) penganiayaan, Selasa (7/12/2021) pukul 07.00 Wib.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kediaman terlapor RT 001 RW 001 Desa Langkitin," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH. Lanjutnya, Pelapor MN, Terlapor Pian (34), kemudian adapun Barang Bukti (BB) Satu potong baju kaos warna Hijau milik Pelapor.
Masih, AIPDA Mardiono P SH, menyampaikan, peristiwa bermula pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 16.30 Wib.
Pelapor sedang duduk di dalam rumah Terlapor (Keponakan kandung Pelapor) tepatnya RT 001 RW 001 Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo.
Kemudian terlapor datang dan menanyakan upah Sawit yang mereka kerjakan bersama.
Saat itu, Pelapor mengatakan upah Sawit tersebut belum diberikan si Pemilik Kebun Sawit.
Kemudian Terlapor tidak menerima jawaban Terlapor sambil memaki-maki Pelapor serta meninju ke arah mulut pelapor sehingga bibir Pelapor bagian atas berdarah.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri. (sl)