Pasir Pengaraian, Suaralira.com – Sebanyak 21 (Dua Puluh Satu Orang) Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Terima Asimilasi Senin (10/01/2022).
“Kegiatan Pemberian Asimilasi tersebut, sesuai dengan Permenkumham No 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19”, Terang Kalapas Bahtiar Sitepu.
Pemberian Asimilasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut, juga telah memenuhi persyaratan dan prosedur.
Selama proses kegiatan pemberian Asimilasi berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib. (Darbi/sl)