Simpang Kanan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Simpang Kanan tidak henti hentinya melaksanakan Razia Mercun/Kembang api dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang pergantian tahun baru 2021 diwilkum Polsek Simpang kanan.
Pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira jam 09.30 s/d 10.30 wib Polsek Simpang Kanan kembali melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi dengan sasaran kedai/warung yang memperjual belikan Mercun/kembang api di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.
Kegiatan operasi cipta kondisi ini di dasari oleh :
a. UU No 02 Thn 2002 tentang Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
b. UU Kembang api THN 1932 LN No 09 PP THN 1940.
c. Perkab No 17 Tahun 2017 tentang Wasdal dan PAM Handak.
d. ST Kapolda Riau No STR/1811/XII/ Yan. 214 / 2020 tentang Pengawasan dan PAM Kembng Api.
e. Surat Perintah Kapolsek Simpang Kanan Nomor : Sprin / 163 / XII / 2020 tanggal 31 Desember 2020 tentang Kegiatan Operasi lilin lancang kuning di Wilkum Polsek Simpang Kanan.
Operasi cipta kondisi kali ini dipimpin oleh Ps Kanit Binmas Polsek Simpang Kanan Bripka Lili Junaidi dengan di dampingi oleh Ka SPK dan Ba Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan.
Personil Polsek Simpang Kanan mendatangi kedai/warung yang di perkirakan berpotensi menjual Mercun/kembang api dan Personil Polsek Simpang Kanan langsung melakukan pemeriksaan di kedai/warung tersebut.
Setelah itu personil Polsek Simpang Kanan juga memberikan Himbauan kepada para pemilik kedai/warung tersebut untuk tidak memperjual belikan Mercun/kembang api guna mengantisipasi adanya pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2021 di wilayah Kec Simpang kanan.
Dari kegiatan operasi cipta kondisi menjelang pergantian malam tahun baru 2021 ini tidak di temukan adanya Mercun/kembang api yang di perjual belikan.
Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYAH S Tr K M Si Juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan pesta Mercun/ bunga api pada pergantian malam tahun baru 2021 untuk mencegah penyebaran virus Corona. (hms/J Manik/sl)