Gerebek Kamar Hotel, Polres Rohil Bekuk Seorang Pria

Rohil, Suaralira.com -- Lakukan penggerebek di kamar sebuah hotel, Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang pria yang diduga hendak bertransaksi sabu.
 
Seorang Pria bernama JS alias Jon (26 Tahun) pengangguran, alamat Dusun Bangun Rejo Desa Bahtera Makmur Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir, dibekuk petugas dikamar Hotel Bulu Pagar Balam Km 39, Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Jumat 17 Desember 2021. Pukul 23.30 WIB. Dengan berat barang bukti 29,89 Gram sabu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH (Minggu 19/12) membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.
 
Diperoleh informasi bahwa di TKP ini akan ada transaksi narkotika jenis sabu, untuk menidaklanjuti informasi tersebut kasat Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko SH MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.  
 
Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang adanya dugaan transaksi itu, lalu Tim Opsnal melakukan  penggrebekan, dan di salah satu kamar hotel tersebut terdapart 1 orang laki – laki yang mengaku berinisial JS. Dan ditemukan pula barang bukti 2 paket Narkotika Jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah kaleng rokok surya yang berada di atas meja kamar tersebut. 
 
Berdasarkan keterangan terlapor, bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama JK dan ERIKA yang sebelumnya berada dikamar tersebut, dimana mereka menggunakan sabu bersama- sama dengan tersangka saat sebelum keduanya pergi keluar hotel. Atas perbuatannya tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Barang Bukti yang dibawa, 2 paket sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit Handphone Oppo warna biru muda, 2 lembar tisu putih, 1 unit timbangan, 1 buah kaleng rokok surya, 8 buah plastik klip kosong dan 1 unit sepeda motor  honda Vario warna hitam.   
 
Setelah dilakukan tes urine tersangka saudara Jonris Simanjuntak hasilnya positif mengandung Amphetamin, dan seterusnya kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)