PEKANBARU (suaralira.com) - Sub-Direktorat III Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus seorang pria berinisial SRH alias Men. Lelaki 39 tahun tersebut dibekuk polisi setelah bisnis haramnya terendus, di mana kerap menjajakan Narkoba kepada kalangan pelajar.
Men ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (1/3/2017) sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang tersebut tengah menunggu pemesan Narkoba, di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Aparat berwajib yang sudah mengantongi ciri-cirinya tak butuh waktu banyak untuk meringkus Men, yang ketika itu tengah nongkrong di pinggir jalan. Hasil penggeledahan, petugas Subdit III berhasil menemukan Sabu-sabu yang dibungkus tisu.
Tak tanggung-tanggung, berat butiran kristal ini mencapai tujuh gram lebih. Ia pun tak bisa lagi mengelak dan langsung digelandang aparat ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, untuk dimintai keterangannya terkait asal usul barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono melalui Kasubdit III AKBP Juang mengungkapkan, gerak-gerik Men ini memang sudah jadi incaran jajarannya. Pelaku ditenggarai kerap menjajakan Sabu kepada kalangan pelajar alias anak sekolahan.
"Kita tengah dalami, sudah berapa lama ia berbisnis Sabu dikalangan anak sekolah, dan dari mana sumbernya, kita akan kembangkan nanti," urai mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan ini dilansir GoRiau.com.
"Yang jelas kasus tersebut bisa jadi pelajaran bagi orangtua dan kita semua, agar mewaspadai anak-anak, di mana indikasinya, kalangan pelajar sudah jadi target pasar oleh pengedar Narkoba di Kota Pekanbaru," tegas dia.
Selain Sabu seberat tujuh gram lebih, kepolisian juga menyita handphone milik pelaku serta satu unit sepeda motor matic yang dipakainya ketika itu. Man pun terancam dijerat hukuman berat atas perbuatannya. Gr/ln