INHU, Suaralira.com -- Sudah banyak dipemberitaan tentang dukun yang bisa menggadakan uang yang hasilnya banyak kerugian dan si dukun sudah banyak masuk bui kini terjadi kembali di Indragiri Hulu, ratusan juta raib dari kepemilikan seorang ibu rumah tangga.
Perbuatan pelaku yang dilakukan oleh dua orang dukun melakukan tindak pidana penipuan dengan modus dukun pengganda uang berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu setelah berhasil menipu SB (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap belum lama ini.
SKD alias Adi Kusuma alias Bagus (43) dengan alamat KTP Lubuk Mandasra Kecamatan Tengah Hilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi namun memiliki rumah di Kecamatan Kelayang dan SYD alias Surya (53) warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Rabu 15 Desember 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda akgirnya di ringkus Polisi.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 22 Desember 2021 membenarkan pengungkapan kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang di Peranap yang meresahkan.
Dikatakan Misran, terjadi berawal pada tanggal 21 April 2021, ketika itu, salah seorang tersangka, Suryo datang kerumah korban dan mengatakan jika ada temannya yang bisa menggandakan uang hingga 4 kali lipat. Kemudian Suryo menawarkan jasa pengganda uang itu pada korban.
Tolakan oleh korban yang Awalnya sudah ditolak karena tidak ada uang, namun karena tergiur keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras, korban berusaha mengumpulkan uang dan akhir April 2021, korban bersama Surya datang kerumah tersangka Bagus di Kecamatan Kelayang dengan membawa uang sebesar Rp 33 juta sebagai tanda jadi atau uang muka pengganda.
Hari berikutnya, Surya dan Bagus datang kerumah korban untuk menjemput uang yang akan digandakan serta keperluan penggandaan, selalu demikian hingga akhir September 2021 dan total uang yang telah diberikan korban pada kedua pelaku adalah Rp 715 juta seluruhnya.
Hasul penggadaan selaku korban bertanya hingga akhir September 2021, korban masih juga selalu bertanya pada kedua tersangka tentang hasil penggandaan uang, namun kedua tersangka selalu mengatakan belum berhasil dan korban diminta sabar. Akhirnya merasa curiga dan Mulai sadar sudah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Hari Selasa 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.45 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku penipuan IRT hingga ratusan juta. Tak butuh lama bagi tim untuk mendeteksi keberadaan pelaku, 15 Desember 2021, pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Bagus diruas jalan Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat.
Tersangka Bagus mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang IRT di Peranap, untuk melancarkan aksinya, Bagus dibantu oleh Surya, warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap.
Ditempat yang berbeda bamaun pada hari yang sama, tepat pukul 22.00 WIB, tim meringkus Surya dirumahnya di Desa Pandan Wangi.
Selanjutnya tim juga menggeledah rumah lama Bagus di Kelayang, ditemukan 1 unit senjata air softgun berserta sejumlah alat-alat pesugihan. Tidak hanya itu, tim juga mengamankan 1 set peralatan spiritual, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dibeli dari hasil penipuan, buku tabungan, uanb tunai Rp 2,5 juta sisa hasil penipuan, 1 pucuk senjata tajam berbentuk senjata api dan barang lainnya untuk dilakukan pengamanan. (pras/sl)