Niat Usir Nyamuk, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar di Inhu

SuaraLira.com || INHU – Niat mengusir nyamuk dengan membakar ranting justru berujung petaka. Seorang pensiunan berusia 68 tahun diamankan Polsek Lirik setelah api yang dinyalakannya diduga meluas dan membakar sekitar 1,5 hektare kebun kelapa sawit di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
 
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun III, Desa Japura. Pria berinisial JS alias Silalahi (68), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, diduga menyalakan api untuk membakar ranting sekaligus mengusir nyamuk.
 
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mengatakan api kemudian dengan cepat membesar dan tidak dapat dikendalikan hingga merambat ke lahan yang telah ditanami kelapa sawit.
 
"Pelaku mengaku menyalakan api dengan maksud membakar ranting-ranting sekaligus mengusir nyamuk di sekitarnya. Namun api dengan cepat meluas dan tidak dapat dikendalikan sehingga membakar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih 1,5 hektare," jelas Aiptu Misran.
 
Kebakaran tersebut diketahui pihak kepolisian sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H., bersama sejumlah personel menuju lokasi kejadian.
 
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api masih membakar lahan. JS juga berada di lokasi dan bersama warga berupaya melakukan pemadaman.
 
Polsek Lirik selanjutnya berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD Kabupaten Inhu, serta tim PT EMP Lirik untuk melakukan pemadaman dan memastikan api benar-benar telah berhasil dikendalikan.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api. Ia menyebut api tersebut kemudian merambat dan membakar lahan di sekitarnya.
 
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar, serta dua batang kayu yang terbakar.
 
Terancam Pasal Pembakaran Lahan
 
Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
 
Selain itu, JS juga disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Terhadap JS telah dilakukan pemeriksaan bersama dua orang saksi. Polisi juga memastikan titik awal sumber api berdasarkan penunjukan langsung oleh yang bersangkutan.
 
Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Inhu untuk proses penyidikan. Tim penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna memperkuat proses penyidikan.
 
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi musim kemarau.
 
"Kami ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, di saat musim kemarau saat ini membakar lahan sekecil apa pun alasannya tetap melanggar hukum dan dapat dipidana. Jangan sampai niat sederhana justru merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya. **
 
(Pras/sl)