Polres Asahan Usut Tuntas Terkait Kasus Penelantaran Anak Di Rawang Panca Arga, Transparan Dan Akuntabel

Asahan | Terkait kasus penelantaran bayi di Dusun IV Desa Rawang Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan pada hari Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wib, semakin terang benderang.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, SH MH menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku kasus penelantaran bayi di Dusun IV Desa Rawang Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut yang berinisial ES (30) warga Lingkungan Janji Manahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (6/8/2026).
 
Lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan kembali memaparkan menurut keterangan dari tersangka ES (30), bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan seorang pria yang saat ini telah melarikan diri diduga lari dari tanggungjawab, sehingga ES (30) setelah melahirkan bayi tersebut lantas membuangnya di pinggir Dam yang berada di Desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
 
Menurutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan si bayi malang tersebut masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah H Abdul Manan Simatupang (RSUD H AMS) Kisaran.
 
Kasat Reskrim Polres Asahan sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan instansi terkait dalam hal pemenuhan hak-hak anak khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.
 
Kembali Kasat Reskrim Polres Asahan menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada pihak kepolisian.
 
Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awalludin, SAg MH, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon WhatsApp meminta kepada Polres Asahan untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel, Minggu (9/8/2026).
 
Akhir penyampaiannya Awalludin juga menegaskan pemenuhan hak anak adalah upaya negara, orang tua, dan masyarakat untuk menjamin hak dasar anak agar bisa hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan secara optimal. Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB dan hukum di Indonesia, pemenuhan ini mencakup hak sipil, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan. (IS/SL)