Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim opsnal SatRes Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk dua orang pria berinisial MHH (21) dan RBBP (28), kedua warga Jalan Nangka Km 03 Bagan batu Dusun bangun Rejo kelurahan bahtera makmur kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir Sabtu (29/1/2022), karena diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,49 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Selasa (1/2/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut, "terang AKP Juliandi SH.
Juliandi menerangkan kronologi penangkapan bermula berbekal Informasi yang dapat di percaya Sabtu (29/2/2022)sekira jam 21.00 Wib, dan di lakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP NOKI LOVIKO SH MH, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yang diantaranya yaitu AIPDA Nerto Panjaitan dan rekan-rekan dengan dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPDA Bonni Ferdy Sagala SH melakukan penangkapan terhadap pelaku MMH dan tersangka RBBP yang diduga pelaku tindak pidana narkotika ditepi jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Km 03 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tempat kejadian perkara (TKP).
Lanjut AKP Juliandi Lalu dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaiannya masing-masing, maka dari tangan tersangka RBBP ditemukan dan diamankan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, sementara dari kantong celana tersangka MMH ditemukan 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna hitam berikut dompet warna cokelat miliknya yang berisi uang Rp 1.030.000 yang diduga hasil tindak pidana narkotika, Kemudian pada saat dipertanyakan kedua pelaku mengakui keterkaitannya dengan benda diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan, yang mana pemilik sabu-sabu tersebut adalah tersangka MMH sedangkan tersangka RBBP merupakan kaki tangan atau anggota kerja pelaku MMH dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian dilakukanlah penggeledahan lanjutan ke rumah tempat tinggal tersangka di Jln Nangka, Daerah Km 03 Bagan Batu, lalu dirumah itu ditemukan sebuah jaket sweater warna abu-abu milik tersangka RBBP yang setelah diperiksa dalam kantongnya ditemukan sebuah kotak rokok berisikan berbagai macam benda diduga terkait narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, beberapa pipet dan mancis, selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dan diamankan, dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut. "Pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)