Suaralira.com, Inhu - Acara rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah menjadi - Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Inhu tentang pencabutan Peraturan Daerah No 3 tahun 2013 tentang penguasaan pertambangan mineral dan batu bara.
Pada Peraturan Daerah Kabuparen Indragiri Hulu tentang pencabutan Peraturan Daerah No 5 tahun 2013 tentang ketenaga Listrikan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 16.10 Wib bertempat di Aula kantor Dinas Ketenagakerjaan di Jl. Batu Canai Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan dihadiri oleh Ir. H. Hendrizal, M.Si(Wabup Kab. Inhu), H. Sabtu Pradansyah Sinurat (Ketua DPRD Kab. Inhu), H. Adek Chandra, S.T., M.Si (Wakil l DPRD),Doni Rinaldi, S.E(Wakil ll DPRD), Kapten Arh Hendrik(Pasi Pers 0302/Inhu),Letda Inf Air Langga Lubis (Danton Yon TP/805 SC) Kompol Amriadi, S.H (Kapolsek Rengat Barat), Dedy Irawan, A.md.IP., S.H., M.H (Ka Rutan Rengat) Para OPD Lingkungan Pemda Kab. Inhu Camat Se Kab. Inhu
Kegiatan rapat tersebut langsung dibuka oleh Wakil Ketua II Doni Rinaldi, SE dan Penyampaian Pansus oleh DPRD Kab. Inhu
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Inhu H. Ir. Hendrizal, M.Si dalam sambutanya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD kabupaten indragiri hulu atas kerjasama.
Serta partisipasi atas perhatiannya dalam pembahasan dan pencabutan dua peraturan daerah yakni peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara, dan peraturan daerah kabupaten indragiri hulu nomor 5 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan.
Dikarenakan Peraturan Ini sudah tidak sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Dikatakan Wabup bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, ditegaskan bahwa : "Penyelenggaraan Urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral hanya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.
pencabutan peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara serta peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan merupakan bentuk harmonisasi hukum dan tindak lanjut atas penyesuaian terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Demikian Pula, Dengan pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan, pemerintah daerah tetap berperan dalam pengawasan distribusi, peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan
Dan untuk pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat pedesaan dan wilayah terpencil, serta mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan."tambahnya.
(Pras/sl)
