Ket photo : Tersangka inisial IM alias IA (30) bersama BB, saat diamankan di Polsek Simpang Kanan.

Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polsek Simpang Kanan

Simpang Kanan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, tidak dapat berkutik takala ditangkap Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir (Rohil).
 
Diketahui, bahwa pengedar sabu - sabu ditangkap itu yakni berinisial IM alias IA (30) warga Simpang Kanan, Kabupaten Rohil. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Sabtu (28/11/2020) membenarkan hal tersebut.
 
Kronologis penangkapannya, Juliandi menerangkan, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib, personel Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwasannya ada seorang yang tidak dikenal melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Pasar Baru, RT 002, RW 001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil.
 
Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah STr K M Si. Lalu berdasarkan surat perintah tugas, maka sekira pukul 23.00 Wib personel langsung melakukan penyelidikan dan di TKP diketahui ada orang yang dicurigai tersebut.
 
Kemudian personel langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, sehingga setibanya di TKP personel melihat terduga pelaku didepan rumah, dan selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. 
 
Dari hasil penggeledahan badan di dapatkan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening, berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus kosong plastik bening berklip merah, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna putih, dan uang tunai senilai + Rp 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah).
 
Ketika di introgasi di TKP, tersangka mengakui bahwasannya barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari AI (DPO), dan atas kejadian tersangka bersama BB dibawa ke Polsek Simpang Kanan, guna proses lebih lanjut. 
 
"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman hukumannnya diatas 6 tahun penjara," pungkas AKP Juliandi. (hms/J Manik/sl)