Komisioner Panwas kota pekanbaru, indra khalid nasution.SH

Pilkada 2017 : Pendaftaran Panwascam Dibuka, Ini Syaratnya..

PEKANBARU (suaralira.com) - Menhadapai Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 di Kota Pekanbaru, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru mulai membuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan (Panwascam). Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat umum.
 
Demikian dikatakan Komisioner Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH, kepada suaralira.com di ruang kerjanya, Jalan Elang No. 6 Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (20/07/2016).
 
Disampaikannya, pihak Panwaslu Kota sudah mulai mengumumkan pendaftaran untuk Panwascam ini sejak Tangal 19 sampai 25 Juli Tahun 2016. Sementara penerimaan pendaftaran pada tanggal 26 Juli sampai 1 Agustus Tahun 2016, 
 
Penerimaan Penerimaan untuk 12 kecamatan yang masing-masing kita rekrut 3 orang untuk mengisi jabatan sebagai anggota panwas tersebut.
 
Tetapi ada kemungkinan perpanjangan waktu pendaftaran tergantung jumlah pendaftar yang masuk. Penyeleksian ada beberapa tahap yaitu tes tertulis dan selanjutnya wawancara akan dilakukan panwas kota.
 
Selain itu bahwa pendaftaran Panwascam ini tidak dipungut biaya sepeserpun.”Semuanya gratis tidak ada pungutan biaya,” tambah khalid.
 
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pokja Pembentukan Panwas Nomor 01/JB-03 /POKJA/VI/2016, syarat umum bagi pendaftar diantaranya adalah minimal berusia 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak memiliki tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
 
Sedangkan beberapa berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pendaftar adalah foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak lima lembar dan daftar riwayat hidup.
 
Pendaftar juga harus menyerahkan beberapa surat pernyataan, diantaranya adalah :
1. Setia pada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Tidak pernah menjadi anggota Parpol.
3. Tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya.
4. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. Bersedia bekerja penuh waktu.
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
     BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan.
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8. Meminta Surat keterangan dari Parpol bahwasanya yang bersangkutan tidak menjadi
     anggota Parpol dalam jangka lima tahun terakhir.
9. Dapat melampirkan keterangan atau bukti lain untuk mendukung kompetensi calon.
 
(Didi/ Bayu)