Dua tersangka, yakni CC (45) dan BK (30) warga Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat yang menjadi bandar narkoba jaringan Internasional di Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat Utara.

Polisi Ringkus Nelayan Bandar Sabu-sabu

BENGKALIS (suaralira.com) - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama personel Sat Polair mengungkap bandar narkoba jaringan Internasional di Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat Utara.
 
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni CC (45) dan BK (30) warga Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat.
 
Kedua tersangka dibekuk pada Rabu (21/12)  sekitar pukul 10.00 WIB. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan, di antaranya 8  paket besar narkotika jenis sabu.
 
Tak hanya itu, juga disita 13 paket sedang narkotika jenis sabu, 29 paket kecil sabu-sabu, dan uang tunai senilai Rp11.982.000.
 
Kemudian, uang tunai ringgit Malaysia senilai RM 650, plastik pembungkus sabu kurang Lebih 80 pcs, kotak tusuk gigi merek Bamboo Bothpick, 1 ( satu) gendang alat sembahyang, 1 ( satu ) unit HP Samsung, 2 (dua) unit handhone merek Nokia. Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis.
 
Menurut informasi yang dirangkum di kepolisian, Rabu (21/12/2016), terungkapnya bandar sabu-sabu atau dikenal dengan sebutan “Si Putih” ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Rupat Utara.
 
Selanjutnya, Sat Narkoba akhirnya mendapatkan informasi tentang aktivitas bandar narkoba jenis sabu, yakni CC yang biasa melakukan transaksi jual beli sabu di Rupat Utara.
 
 Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, SIK yang dikonfirmasi melalui via ponsel, Rabu (21/12/2016), membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba di Rupat tersebut.
 
“Ya, benar. Tempat kejadian penangkapan di Rupat Selatan (Rupat, red). Untuk informasi saya menghadap Kapolda Riau dulu, baru setelah itu saya informasikan ke media,”singkat Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono.