Tebingtinggi, SuaraLira.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran 13.500 butir pil diduga Narkotika jenis Extacy dengan menangkap dua pelaku berinisial R alias Robot (25) dan T alias Pipin (37) keduanya merupakan warga Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumut.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media, Senin (7/2) menyebutkan, Kedua pelaku ditangkap Polisi di dua lokasi yang berbeda pada Rabu 02 Februari 2022 dengan adanya informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi itu Lanjut Agus, petugas melakukan penyelidikan, dengan menyamar sebagai pembeli (Under Cover Buy) petugas dapat meringkus R di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi.
“Dari pelaku R diamankan Satu buah plastik asoy warna hitam berisi 2000 butir pil Ekstasi warna merah dan putih yang beratnya setelah ditimbang Netto 615,84 gram serta satu buah Smartphone”, papar Agus.
Saat diinterogasi pelaku R mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang ia peroleh dari pelaku T alias Pipin. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus T alias Pipin dirumahnya.
“Dari pelaku T alias Pipin Polisi juga menyita barang bukti satu tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus plastik transparan berisi Pil diduga narkotika jenis Ectacy sebanyak 11.500 butir, dengan berat bersih 3.480,88 gram,” jelas Agus Arianto.
Selanjutnya Kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke SatNarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut.“
"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. kepada pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009”, tutup Kasi Humas. (Hms/Gabe/sl)