Rohil, Suaralira.com -- Penyamaran Satresnarkoba Polres Rohil di Balam Km 20. berhasil menangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu seberat 11,34 gram barang bukti. Rabu 02 Maret 2022 Pukul 16.00 WIB. Lalu.
Pria diduga pengedar berinisial W alias Iwan Bengkel (41 Tahun) alamat Bangko Lestari Dusun Maju Jaya Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ditangkap petugas di Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam Km 20 ini tepatnya di rumah makan Ani.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, Senin (7/3/22) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Rohil tersebut.
"Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di wiayah hulkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir," ungkapnya.
Pengungkapan ini berdasarkan diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, lalu Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA BONNY F SAGALA SH untuk melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di TKP.
Dari hasil pengintaian tersebut datang seseorang yang di curigai hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu, anggota Opsnal yang sedang melakukan penyamaran langsung mendekati tersangka dan mengamankan tersangka, pada saat tersangka dirangkul ianya sedang berada di atas kendaraan Sepeda motor yang di kendarainya, tersangka langsung terkejut dan tidak bisa mengelak lagi.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaan tersangka, dan dari tangan tersangka juga didapati uang tunai sebesar Rp 3.200.000,- yang diakui tersangka adalah uang hasil jual beli atau transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dari temannya yang bernama Saudara Antong yang beralamatkan di Tebingtinggi.
Dan saat ini Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tengah melakukan pengembangan terhadap keberadaan saudara Antong. Dan terhadap tersangka saudara W alias Iwan Bengkel di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang Bukti, 1 paket besar berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android warna biru merk redmi, 1 unit handphone kecil merk Nokia, 1 unit motor supra x 125 warna biru, Uang tunai Rp 3.200,000,-,1 Unit Timbangan Digital, 1 buah kaca Pirex, Beberapa bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah tas sandang merk Dedalus warna biru hitam.
Hasil Tes urine tersangka Positif amphetamine, Methaphetamine dan THC, selanjutnya yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)