Ket poto : Pelaku jual beli Chip Higgs Domino berinisial AZ (43) saat diamankan di Mapolres Rohil.

Satreskrim Polres Rohil Amankan Seorang Pria Diduga Bandar Chip Slot Domino

Suaralira.com, UJUNG TANJUNG (Riau) -- Tim opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil ) mengamankan seorang pria berinisial AZ, warga RT.005, RW.003, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
 
Pria berusia sekitar 43 tahun ini diamankan atau ditangkap Polisi, lantaran kedapatan dan mengaku menjadi bandar jual beli Chip Slot Online Domino.
 
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Selasa (16/8/2022). 
 
Kronologis kejadiannya Juliandi menerangkan, Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 20.00 Wib, unit Opsnal Polres Rohil mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada nya bandar perjudian Slot Online Higgs Domino yang sangat meresahkan di Kecamatan Tanah Putih.
 
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di sebuah warung Ponsel miliknya yang terletak di Jalan Lintas Ujung Tanjung. Tepat Pada jam 22.30 Wib setelah tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan Handphone pelaku.
 
Hasil penggeledahan terdapat dalam Handphone aplikasi Higgs Domino yang di gunakan untuk melakukan transaksi jual beli Chip. Pelaku mengakui telah melakukan menjadi bandar perjudian Online Jenis Higgs Domino dengan memperjual belikan Chip Slot Online.
 
Hasil permainan (menerima pembelian) mulai Rp. 60.000 s/d Rp.65.000 per 1 B, lalu penjualan dengan harga Rp. 70.000 per 1 B dengan keuntungan -/+ Rp. 120.000 per Hari). Sedangkan saat diamankan turut di sita uang hasil penjualan sebanyak Rp. 250.000,,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
 
"Kemudian Tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Rohil untuk proses lebih lanjut," jelas Juliandi.
 
Lanjut Juliandi, pelaku mengaku telah melakukan perjudian Higgs Domino sebagai Bandar sudah melakukan penjualan togel online selama 3 (Tiga) bulan. "Oleh karena itu pelaku diduga telah melanggar Pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian," tutup AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)