Rohil, Suaralira.com -- Diduga jadi pengedar sabu, seorang petani ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil dirumahnya.
Petani berinisial APS alias Luhut (37 Tahun) ditangkap di Rumahnya yang beralamat di jalan Lintas Simpang Pujud - Dusun Bakti Gang Dame Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir. Sabtu 26 Maret 2022. Pukul 23.00 WIB. Serta menyita seberat 41, 80 gram barang bukti sabu sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Rabu (30/3/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh jajarannya di Polsek Bagan Sinembah.
Mulanya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Simpang Pujud tersebut sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu informasi yang didapat tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Nur Farris Sanjaya SH SIK MH.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek kemudian memerintahkan kepada Tim Opsnal Polsek untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam melakukan penyelidikan nya Tim tiba di alamat yang diinfirmasikan lantas mendapati pelaku sedang berada dirumah yang dihuninya.
Tim melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Luhut. dan dilanjutkan tindakan penggeledahan dengan didampingi aparat Desa setempat. Saat itu didalam salah satu kamar rumah tersebut tim menemukan 18 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol pelastik, 2 buah timbangan digital dan 1 buah mancis.
Saat diinterogasi, Saudara Luhut ini mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat itu adalah miliknya yang diperoleh dari saudara Wenda Sembiring untuk dijual atau diedarkan kembali.
Berbekal keterangan saudara Luhut, selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Wenda Sembiring namun saat itu tidak ditemukan dirumahnya. Dan kemudian terhadap tersangka saudara Luhut beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa dari tersangka saudara Luhut, berupa 18 paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1buah tas kecil warna Merah muda, 1 buah plastik warna Hitam, 1 buah mancis dan 1 buah Handphone merek Infinix warna Biru.
Setelah dilakukan tes urine hasil positif mengandung Metaphetamine, Setelah itu dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Jo ayat 2, Pasal 114 Jo ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)