Suaralira.com, Pekanbaru (Riau) - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru mengingatkan para karyawan atau pegawai swasta untuk segera melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR paling lambat sudah harus dibayarkan pada H-7 Idul Fitri 1444 H.
Hal ini disampaikan Walikota DPD LIRA Kota Pekanbaru Agus Eko, S kepada awak media suaralira.com, Sabtu (15/4). Ia berharap semoga Karyawan atau Pegawai Swasta Perusahan Tempat Mereka Bekerja tidak Mendapatkan Keluhan apapun soal THR ini dan berharap perusahaan-perusahaan yang mempekerjaan karyawan agar segera bisa membayarkan THR Tepat Waktu.
Agus Eko.S mengimbau ''Jalankan Pembayaran THR sesuai Intruksi Pemerintah. Kami meminta perusahaan-perusahaan di Kota Pekanbaru ini untuk secepatnya membayar THR. "Ingat, Jangan Dicicil pembayarannya,'' Ujar Agus Eko.
Perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru Jangan lalai dengan THR ini. ''Bila ada perusahaan-perusahaan yang tidak tepat waktu membayar THR, atau bahkan tidak mau mengeluarkan THR, Segera laporkan ke DPD LIRA Kota Pekanbaru, [hubungi Persen : 082384385465]
DPD LIRA Pekanbaru siap membantu Karyawan yang tidak menerima THR,'' tutup Agus Eko