INHU (RIAU), Suaralira.com -- Pengadilan Negri Rengat memvonis bebas terdakwa pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020 yang lalu.
Seperti diketahui Supriyanto (46) dituntut 54 bulan Penjara, Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu dalam perkara money politik.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (20/1/2021), Majelis Hakim PN Rengat yang dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH MH memutuskan memvonis bebas kepada terdakwa Supriyanto.
Dalam kesempatan ini, Omori didampingi oleh Debora Manulang SH MH dan Immanuel MP Sirait SH MH sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (Alm) Ramono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Membebaskan terdakwa (Supriyanto alias Anto Polsek bin Alm Ramono) oleh karena itu dari Dakwaan Tersebut,” ujar Omori.
Selanjutnya, memerintahkan terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (alm) Ramono untuk dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. (Kusjul/sl)