Rohil, Suaralira.com -- Diduga lakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PTPN V Tanjung Medan, 3 orang satpam dan 1 orang buruh diciduk Polsek Pujud Polres Rohil.
3 oknum Satpam berinisial YAW (20 tahun), Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan, WH ( 23 tahun)Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan dan DH (22 tahun) alamat Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan serta seorang buruh berinisial FA M S (28 tahun) warga KepenghuluanPerkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan.
Tersangka diciduk petugas setelah dilaporkan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit seorang bernama Fahrizal (40 tahun) Alamat PT PN V Tanjung Medan. Atas perbuatan pencurian yang dilakukan ke 4 tersangka di Afdeling IV Blok K 26 PTPN-V perkebunan tersebut. Jumat 08 april 2022 Pukul 09.00 WIB. Dengan jumlah kerugian sebanyak 82 tandan atas ditaksir senilai Rp2.753.153,-.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (10/4/2022) membenarkan adanya Laporan Polisi Tindak Pidana dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek pujud, Polres Rohil.
Dikatakan AKP Juliandi, "Awalnya pelapor ditelepon oleh Dodo Hutabarat (saksi 1) yang mengatakan bahwa menemukan tumpukan buah kelapa sawit dibelakang rumah saudara terlapor FA M S yang berjarak sekira 200 meter dari tempat areal kehilangan buah kelapa sawit.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor mendatangi rumah saudara terlapor dan sesampainya di rumah tersebut pelapor dan saksi-saksi memanggil pemilik rumah yaitu terlapor. Kemudian terlapor mengakui bahwa benar tumpukan buah kelapa sawit yang ada dibelakang rumahnya tersebut adalah buah kelapa sawit hasil curian dari Afdeling IV Blok K 26 PTPN-V Tanjung Medan. Yang dilakukannya bersama dengan kedua temannya yang bernama saudara Sapri (DPO) dan seorang lagi tidak diketahui namanya.
Dan ianya juga mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut sudah sepakat dengan YAW, WA, DK yang merupakan satpam yang berjaga di areal tersebut. dan kedua temannya mencuri 82 Tandan buah kelapa sawit tersebut.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.753.150,- Kemudian korban memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," jelas AKP Juliandi.
Dan ke 4 terlapor di bawa oleh pihak perusahaan kepolsek pujud, setelah dilakukan penyelidikan dan di interogasi terhadap ke 4 terlapor diketahui bahwa sebelum melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut merekanya bersekongkol untuk mengambil buah kelapa sawit.
Setelah terjadi kesepakatan bagi hasil antara ketiga satpam mereka menelpon temannya yang bernama saudara Sapri (DPO) dan menyuruhnya untuk membawa temannya untuk mencuri buah kelapa sawit.
dan setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian saudara Sapri (DPO) berperan melangsir buah kelapa sawit tersebut kebelakang rumah terlapor FA M S untuk di jual.
Kepada tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (2) KUHP," tuturnya. (Hms/J Manik/sl)