Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama inisial DD Alias D, 34 tahun, di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Teluk Kuantan

SatRes Narkoba Polres Kuansing Bekuk Pelaku Pengedar Narkoba di Wisma Kuansing

TELUK KUANTAN,SuaraLira.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama inisial DD Alias D, 34 tahun, di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 12.30 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan  resminya menyampaikan bahwa " Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang berinisial DD Alias D ( warga Pemasangan Inhu) 34 tahun,  di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi", ungkap kasat narkoba.

Saat pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku menginap dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dongker sbg alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Shabu, Tim melakukan cek urine terhadap DD als D dengan hasil  Positif mengandung Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap  tersangka dengan hasil Non-Reaktif, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", jelas kasat narkoba.

Barang bukti yang ikut diamankan "berupa 3 (tiga) paket plastik klip warna bening  berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 3,25 Gram, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan Uang tunai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)" terang Kasat.

Terhadap Pelaku DD als D akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"

Sumber: Humas Polres Kuansing

(Ind/sl)