Rugi Ratusan Juta, Oknum Pendidik Terseret Kasus Arisan Bodong

Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Belum lagi hilang dari ingatan kita tentang investasi bodong yang saat ini sedang menjalani Hukumannya, kini kembali merebak Kasus serupa, Kasus arisan fiktif alias bodong, kali ini RF (34) wanita berprofesi guru di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu rugi puluhan juta rupiah setelah gilirannya untuk terima uang arisan, admin terus menunda pembayaran, bahkan sempat melarikan diri dari kejaran anggota arisan. 
 
Dengan cepat tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus pelaku, MR (39) perempuan warga Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat dan DK (29) warga asal Pekanbaru disebuah rumah di Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
 
Saat dijumpai Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ditemui diruang kerjanya oleh suaralira.com, Selasa 31 Mei 2022 siang menyampaikan dan membenarkan pengungkapan kasus arisan bodong di Kota Rengat tersebut yang diduga pelaku adalah seorang pendidik. 
 
Dikatakan Misran, pada tanggal 20 Juni 2020, korban mengikuti program arisan yang diketuai oleh pelaku, sistem arisan tersebut cukup menggiurkan siapa saja, sebab dengan hanya sekali bayar Rp300 ribu, maka dalam waktu tertentu akan menerima Rp1 juta atau bayar Rp300 get Rp1 juta.
 
Pembayaran kepada anggota untuk yang pertama, kedua dan ketiga lancar, namun pada pembayaran keempat mulai macet, ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan, bahkan hingga 18 Maret 2022, ketua tak kunjung membayar hak korban.
 
Mengulur dan mengulur waktu ketika ditagih oleh anggota arisan dan Merasa sudah terlalu lama terkesan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada tanggal 19 Maret 2022 beberapa korban arisan alias bodong mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan ternyata korban mengalami kerugian sekitar Rp 41.300.000.
 
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hingga akhirnya, Jumat 13 Mei 2022 siang, tim mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Reteh, Kabupaten Inhil.
 
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK MM, tim berangkat menuju Reteh untuk penyelidikan. Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di Polsek Reteh dan menyelidiki tempat persembunyian pelaku yang sudah diketahui. 
 
Hanya beberapa jam saja mapping wilayah, Sabtu 14 Mei 2022, pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah bersama suami sirinya DK yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui semua perbuatannya menjalankan arisan tersebut. 
 
Tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari pelaku dalam melakukan dugaan tindak pidana oleh pelaku, yakni 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.
 
"Kedua pelaku serta BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses," Tutup Misran. (P4as/sl)