Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- 5 Pemain judi jenis Song berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir.
Ke - 5 warga ini 1. KJ (57 tahun) alamat Jalan Poros Trans Jalur 5 Labuhan Tangga. 2. R (47 tahun) Jalan Labuhan Tangga Besar Kampung Medan. 3. P (43 tahun) Jalan Labuhan Tangga Baru Jalan Poros Jalur 8. dan 4. MTM (43 tahun) Alamat Jalan Poros Jalur 5. serta S (33 tahun) warga Kampung Medan Jalan Perintis.
Ke 5 nya di tangkap polisi berdasarkan laporan dari masyarakat dan terbukti ditemukannya di Jalan Poros Jalur 8 Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Jumat 3 juni 2022. Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Minggu (5/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga oleh Polsek Bangko Polres Rohil.
"Berdasarkan Laporan Masyarakat tentang adanya transaksi perjudian jenis Song di Wilayah Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko," ungkap AKP Juliandi, menjelaskan.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek bangko melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut. Dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti uang sejumlah RP 2.302.000,- di duga melakukan tindak pidana perjudian jenis song. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko membawa kelima terduga ke Mako polsek Bangko untuk di mintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya lagi.
Barang bukti keseluruhan berupa, Uang Tunai Sebesar Rp 2.302.000,- Satu kotak kosong kartu Remi, 108 lembar kartu remi, 1 lembar tikar dadu yang bertuliskan angka, 6 buah mata dadu,1 buah piring kaca kecil dan 1 buah potongan kaleng yang di lakban warna hitam. Dan ke- 5 tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)