Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga terlibat jual beli Sabu, ES alias Eko 41 Alamat Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM 7, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dan SH alias Anto (39 tahun) Alamat Balam KM.8, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Diringkus Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.Jum’at (11/11 2022). Pukul 19.00 WIB. Kemarin.
Keduanya di gerebek polisi di Sebuah Rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut Daerah Balam Km.07, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Atas Tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dan ternyata benar dari keduanya petugas berhasil mengamankan seberat 2,57 Gram barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (13/11/22) membenarkan dilakukannya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.
Benar, Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP ini sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu, atas informasi itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan,setelah melakukan pengintaian, tim melakukan penggerebekan kerumah tersebut.
Dan didepan rumah itu diamankan seroang laki-laki mengaku bernama saudara Anto dan dari penguasaannya diamankan unit HP Nokia serta 1 bungkus plastik berisikan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuangnya, kemudian dalam rumah tersebut tim kembali mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama saudara Eko.
Dari hasil penggeledahan dalam rumah tersebut, tim menemukan lagi sejumlah benda diduga keras terkait tindak pidana narkotika berupa 1 bungkus plastik bening berisi 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu, bungkus-bungkusan plastik kosong, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol warna hitam disambung pipet, 2 buah kaca pirex, timbangan digital, 3 buah mancis, 1 Handphone Android dan sejumlah uang, Selanjutnya pada saat dipertanyakan, kedua terlapor mengakui ada kaitannya dengan benda diduga narkoitika yang ditemukan, Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang Bukti untuk keduanya yakni, 1 bungkus plastik bening berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 bungkus plastik bening berisi 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu, Bungkusan-bungkusan plastik bening dan sebuah plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam silver, 1 buah pipet runcing diduga alat sekop / sendok narkotika jenis sabu, 1 buah pipet panjang warna merah disambung pipet kecil diduga alat hisap narkotika jenis sabu, 2 buah tabung kaca pirex,1 buah botol warna hitam pada bagian penutupnya disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu, 3 buah mancis terdiri dari 2 warna bening les biru, 1 warna ungu, dan 1 unit Handphone Android merk Infinix warna biru terang, serta Uang berjumlah Rp 366.000,-," kata AKP Juliandi.
Hasil Tes urine tersangka, keduanya didapati hasilnya positif mengandung Amphetamine selanjutnya kedua tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)