Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Tim Opsnal Polsek Panipahan kembali berhasil menangkap pelaku curat pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Palika Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Palika Akp Boy Setiawan SAP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH, Sabtu (25/6/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Penangkapan pelaku curat tersebut berdasarkan LP / B / 21 / VI / 2022 / SPKT / SEK PANIPAHAN / RES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 23 Juni 2022. Dan pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 363 Ayat 1 Ke-3, Ke-4 & Ke-5 K.U.H.Pidana," kata Akp Juliandi.
Kronologis kejadian curat tepatnya pada hari Kamis Tanggal 23 Juni 2022 sekira Pukul 04.00 Wib, pelapor Fitirana Lubis (23) bersama dengan saksi Windari Nasution sedang tidur dirumah milik pelapor tepatnya di sebuah dapur yang berada di dalam rumah tersebut yang beralamat di Jalan Bandar Baru GangMawar Kepenghuluan Teluk," ungkap Akp Juliandi.
Kemudian pada saat saksi Windari terbangun dan menyadari bahwa, Handphone miliknya yang berjenis 1 (satu) Unit Android Merek XIOMI Warna Putih dan 1 (satu) Unit Hanphon Android mlMerek VIVO Y12S Warna Glacier Blue milik pelapor sudah hilang dan yang mana kedua Hendphone itu diletakkan di lantai yang berdekatan oleh Fitriana dan Windari saat tidur," ucapnya.
Saat kejadian tersebut kemudian Windari membangun Fitriana dan kemudian melihat sekitar rumah dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka serta rusak pada bagian dinding rumah seperti di bongkar," ujar Akp Juliandi.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000, Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut.
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas. Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan Ps. Kanit RESKRIM Polsek Panipahan AIPDA Sahman Manurung, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut diatas," tuturnya.
Kemudian pada hari Kamis Tanggal 23 Juni 2022 sekira Pukul 19.30 Wib Team Opsnal Polsek Panipahan mendapat telpon dari Kadus yang bernama Dedi, bahwa pelaku tindak pidana Pencucian Dengan Pemberatan tersebut sudah berada di rumahnya," imbuhnya.
Kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan menuju ke tempat yang di maksud dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Curat (CURAT) yang bernama Muliadi Alias Empol Bin Jurik (Alm) beserta dengan barang bukti," kata Akp Juliandi.
Dari hasil interogasi pelaku M (29), bahwa pelaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang berinisial I (dalam Lidik). Selanjutnya atas kejadian itu pelaku M Alias EMPOL Bin JURIK (Alm) dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," paparnya. (Hms/J Manik/sl)