Suaralira.com - LSM LIRA secara resmi melayangkan laporan ke PTSP Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran tahun 2025 yang diduga dilakukan oleh Kepala BKPSDM Muratara Ke Kejari Lubuklinggau.
Sebelumnya, Bawak Media sempat ingin konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Muratara terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2025
Lukman yang merupakan kepala BPKSDM Muratara tersebut susah untuk ditemui karena yang bersankutan sering tidak ada di kantor , sehingga sulit untuk di jumpai
Lebih lanjut, Orang nomer wahid di di BKPSDM tersebut, sampai laporan ini sudah dimasukan oleh Lembaga LIRA ke PTSP kejari Lubuklinggau , belum bisa untuk di mintai klarifikasi terkait penggunaan Anggaran tahun 2025.
“Padahal sudah berkali-kali awak media yang bekerjasma sama dengan Lembaga LIRA sudah berusaha untuk menemui yang bersangkutan.
Dari adanya kesimpangsiuran itulah, akhirnya awak media yang bekerjasama dengan LSM Lumbumg Informasi Rakyat (LIRA) resmi melaporkan Kepala BPKSDM Muratara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan maksud agar semuanya menjadi jelas dalam penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2025 ,
Tulentino Aditiya ketua LSM LIRA dengan tegas meminta kepada Kejari Lubuklinggau, agar dapat segera memeriksa dan memanggil pihak-pihak terkait untuk segera di proses , LUKMAN sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dirinya meminta agar Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera memproses dan mengungkap dugaan Tindak Pidna Korupsi BKPSDM Muratara tahun anggaran 2025. “Kami minta dugaan korupsi pada Satuan POL PP segera tutupnya,”. (TIM)
